Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peroleh SNI, Dua Cangkul Lokal Masuk E-Katalog Pemerintah

  • Senin, 25 Oktober 2021
  • 2635 kali

JAKARTA, investor.id – Dua cangkul produksi lokal dengan merek Kepiting Pusaka dan Barong, diharapkan bisa segera masuk dalam E-katalog pemerintah setelah mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dengan masuk ke dalam e-katalog, kedua cangkul produksi PT Mekarmaju Jaya Abadi (Kepiting Pusaka) dan PT Indobaja Primamurni (Barong) tersebut, diharapkan bisa memasok kebutuhan pusat dan daerah.

“Besar harapan kami agar cangkul Barong dan Kepiting Pusaka ini dapat memenuhi kebutuhan cangkul dalam negeri dan digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, serta masyarakat Indonesia dapat mendukung dengan membeli dan menggunakan perkakas berkualitas buatan Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Senin (25/10).

Reni menegaskan, Kemenperin konsisten mendukung peningkatan daya saing industri nasional melalui pengoptimalan penggunaan produk lokal. Salah satu langkah strategis yang telah dijalankan adalah memberikan program pembinaan dan pendampingan kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam penerapan SNI agar produknya semakin berkualitas.

“SNI berfungsi memberikan perlindungan dan jaminan kualitas kepada konsumen atas keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L),” kata dia.

Reni menjelaskan, SNI juga berperan sebagai salah satu instrumen dalam rangka menjalankan strategi pencapaian target substitusi impor hingga 35% pada tahun 2022. Hal ini sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat imbas pandemi Covid-19.

“Bagi industri, SNI merupakan nilai tambah, yakni jaminan kualitas pada produk yang diproduksi dan dipasarkan sehingga dapat menembus pasar dengan lebih mudah,” terang dia.

Reni mengungkapkan, PT Mekarmaju Jaya Abadi dan PT Indobaja Primamurni telah membuktikan kualitas produknya dengan memenuhi persyaratan teknis produk sesuai SNI 0331:2018 (Cangkul – Syarat Mutu dan Metode Uji). Nilai TKDN dari cangkul produk Indobaja Primamurni dan Mekarmaju Jaya Abadi, masing-masing sudah mencapai 58,19% dan 51,96%.

Menurutnya, Ditjen IKMA, Kemenperin telah menyelenggarakan beragam pembinaan khususnya di Desa Mekarmaju, Kabupaten Bandung sejak tahun 2018. Kegiatan ini guna mendukung daya saing IKM perkakas tangan.

“Kami berikan fasilitasi secara bertahap mulai dari pendampingan penerapan SNI, fasilitasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kemitraan, inisiasi pendirian Material Center, dan sertifikasi SNI,” sebut Reni.

Pendampingan sertifikasi SNI Cangkul di Desa Mekarmaju turut melibatkan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) Kemenperin sebagai LSPro dalam melakukan sertifikasi sampai diterbitnya Sertifikat Kesesuaian.

 

Tautan berita: Peroleh SNI, Dua Cangkul Lokal Masuk E-Katalog Pemerintah (investor.id)




­