Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib Untuk Barang Elektronik

  • Rabu, 19 Agustus 2009
  • 13694 kali
Kliping berita :

SETIABUDI (Pos Kota) – Pemerintah terus merealisasikan langkah-langkah perlindungan pasar domestik dari tekanan impor, baik masuk secara legal apalagi ilegal (selundupan).

”Salah satunya, adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap beberapa produk elektronika,” ujar Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Depperin, Budi Darmadi, akhir pekan.

Menanggapi desakan Gabungan Elektronik (Gabel), Budi mengatakan pemerintah bahkan berencana terus meningkatkan ketentuan SNI terhadap enam produk impor yang akan dikenakan kewajiban SNI.

Keenam produk itu adalah pompa air, setrika listrik, pendingin udara atau air conditioner (AC), mesin cuci, audio video, kulkas. ”Penerapan standar SNI ini memang belum terealisasi karena kami masih terkendala dari sisi teknis, akan tetapi kita usahakan bisa berjalan secepatnya,” jelas Budi.


Menurutnya, kendati industri elektronik buatan lokal mulai bergerak pada 2008, industri domestik masih tidak berdaya menandingi produk selundupan.

Dari total omzet sebesar Rp 28,9 triliun, rasio produksi lokal hanya 34 persen atau senilai Rp9,8 triliun. Sementara, omzet produk selundupan yang diperdagangkan diperkirakan mencapai Rp10,115 triliun atau 35 persen.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, MS Hidayat, yang dihubungi terpisah menyatakan, aktivitas penyelundupan dapat ditekan apabila aparat penegak hukum memperketat dan mengoptimalkan penegakan hukum.

Menurut Hidayat, sebenarnya tren pertumbuhan elektronik konsumsi selalu meningkat. Namun, katanya, produk elektronik buatan dalam negeri masih tergeser oleh produk elektronik ilegal karena lebih murah, meski tidak ber-SNI.

”Bagaimanapun caranya, kita harus memerangi penyelundupan. Kalau tidak, barang-barang selundupanlah yang dinikmati konsumen,” tegas Hidayat.(tri/B)

Sumber :
Poskota Online
17 Agustus 2009 - 12:13

URL:
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/08/17/sni-wajib-untuk-barang-elektronik