Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Insentif buat Yang Terapkan SNI Wajib

  • Selasa, 18 Agustus 2009
  • 2015 kali
RENCANA INSENTIF INDUSTRI

KLIPING BERITA

JAKARTA. Departemen Perindustrian (Depperin) berencana memberikan insentif bagi pengusaha yang menerapkan SNI wajib pada produknya. Insentif tersebut berupa fasilitas keringanan pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).

Depperin memberikan insentif karena menilai produsen yang menerapkan SNI wajib telah berkomitmen menjaga standar kualitas produk sehingga melindungi konsumen dan lebih mengutamakan pasar dalam negeri. Maklum, SNI wajib merupakan aturan yang ditetapkan untuk pemasaran produk di pasar lokal.

Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Depperin Budi Darmadi mengatakan, pemberian insentif tersebut akan memicu industri membangun infrastruktur yang kuat.”Dampaknya, industri kita bisa lebih survive, disamping produk juga menjadi berkualitas,” kata Budi, pekan lalu.

Budi menambahkan, Depperin tengah menggodok mekanisme pemberian insentif yang tepat untuk diajukan ke Departemen Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian. Sebab, untuk jangka pendek, pemberian insentif tersebut bisa mengurangi pendapatan Pemerintah dari pajak.

“Tapi bila insentif disetujui, Pemerintah akan memperoleh pendapatan yang lebih besar,” tandas Budi. Sebab, papar Budi, penerapan SNI wajib dapat memicu pertumbuhan industri lokal. Bila industri berkembang, Pemerintah akan memperoleh devisa lebih besar. Tidak hanya dari pajak, tetapi juga dari perputaran duit dari pasar lokal dan lainnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Riset dan Teknologi Rachmat Gobel sepakat dengan penerapan SNI wajib dan pemberian insentif tersebut. Menurutnya, SNI wajib merupakan cara meredam penyelundupan yang semakin marak.”Pemerintah harus cepat mempercepat penerapan SNI wajib untuk melindungi konsumen dari produk ilegal,” kata Gobel.
Nurmayanti

Sumber : Harian Kontan, Selasa 18 Agustus 2009, Hal. 13