Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Ribuan produk lampu diamankan

  • Jumat, 07 Agustus 2009
  • 2793 kali
Banyak produk impor tanpa label SNI

Kliping berita :

JAKARTA: Departemen Perdagangan menyegel sejumlah barang bukti produk impor berupa lampu hemat energi (LHE) dan produk elektronik untuk diteliti, menyusul ditemukannya beberapa indikasi pelanggaran peraturan.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan di sejumlah lokasi, seperti di gudang, distributor, dan pasar, menunjukkan lima merek LHE tidak mencantumkan nomor pendaftaran barang (NPB). Adapun, label SNI yang tertera pada kemasan diragukan keasliannya.

Merek-merek LHE tersebut adalah Pancaran, SZ MR, dan Cahaya yang diimpor oleh PT Pancaran Indonesia. Ketiga produk ini ditemukan di gudang ekspor impor Kartika Bhuana Niaga milik Induk Koperasi TNI Angkatan Darat di daerah Pelabuhan Sunda Kelapa.

Secara kumulatif, jumlah produk LHE yang diamankan baik di gudang dan di pasar sebanyak 3.000 kardus, di mana masing-masing kardus berisikan 12 hingga 50 buah lampu.

Produk LHE tersebut telah beredar di pasaran bersamaan dengan dua merek lainnya yakni Eiki dan Mikawa dan dibanderol dengan harga Rp4.000-Rp5.000 per buah.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Inayat Imam mengatakan pihaknya harus melakukan upaya pengamanan barang bukti agar barang tersebut tidak beredar lebih luas sebelum ada hasil tes laboratorium dan penelusuran atas kelengkapan administrasi dari importir.

Oleh karena itu, sambungnya, belum dapat dipastikan produk tersebut ilegal atau legal. "Ini baru dugaan saja. Berdasarkan apa yang kita lihat secara kasat mata, produk-produk tersebut tidak mencantumkan NPB dan importir yang dimaksud belum dapat menunjukkan sertifikasi penggunaan produk tanda (SPPT) SNI, sehingga label SNI yang tercantum masih diragukan," ujarnya di sela-sela sidak kemarin.

Produk LHE sendiri, menurut pengakuan importir, dimasukkan melalui Pelabuhan Belawan Medan. "Kami akan usut ini, sebab jika benar masuknya lewat Medan, seharusnya tidak ada masalah lagi, karena ada proses yang harus dilewati oleh importir," tutur Inayat.

Hasil penyisiran pegawai penyidik negeri sipil (PPNS) di gudang ekspor impor juga menemukan produk elektronik dengan nama merek Fukuda berupa DVD player, penanak nasi, setrika listrik, kompor gas portabel, dan blender yang hanya memiliki satu nomor pendaftaran barang.

Padahal berdasarkan ketentuan produk-produk tersebut harus memiliki NPB secara terpisah. Produk-produk ini juga ditemukan tak semuanya melengkapi kartu garansi dan petunjuk penggunaan barang.

Sementara Permendag No. 19/ 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika mewajibkan produk elektronik tersebut harus mencantumkan kartu garansi dan petunjuk penggunaan.

"Sebagian produk ini tidak melengkapi manual penggunaan dan kartu garansi," katanya.

Inayat mengakui Permendag tersebut baru akan berlaku pada 26 Agustus 2009, kendati demikian, langkah penyisiran tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan terhadap importir menjelang diberlakukannya peraturan baru tersebut.

Dia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil importir produk elektronik untuk dimintai klarifikasi terhadap kegiatan importasinya masing-masing.

Tak maksimal
John Manoppo, Ketua Umum Asosiasi Perlampuan Indonesia (Aperlindo), mengatakan temuan Depdag tersebut membuktikan bahwa Permendag No.56/2008 tidak berjalan maksimal.

Dia menuturkan hingga semester I/2009, lampu hemat energi yang masuk ke Indonesia mencapai 73 juta. Sementara pada sepanjang tahun lalu, impor lampu mencapai 90 juta.

"Seharusnya kalau permendag itu berlaku efektif, jumlah yang masuk bisa ditekan atau minimal bisa sama dengan tahun lalu. Masak ini baru setengah tahun sudah mencapai 73 juta," katanya kepada Bisnis kemarin.

Dia menduga persoalan utamanya terletak pada koordinasi Sucofindo sebagai pihak surveyor dengan partner di pelabuhan asal barang, bukan karena selundupan dari pelabuhan tikus. (maria. benyamin@bisnis.co.id)

Oleh Maria Y. Benyamin

Sumber :
Bisnis Indonesia
Jumat, 07 Agustus 2009, hal. m2