Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mendag Tolak Usulan Hambatan Non Tarif

  • Selasa, 04 Agustus 2009
  • 2695 kali
Kliping berita :

JAKARTA. Pupus sudah harapan pengusaha lokal untuk mendapat perlindungan dari dampak pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas atawa free trade agreement (FTA) Asean – China pada 2010 lewat kebijakan non tarif (non tariff barrier). Kemarin (3/8), Meneteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan penolakannya terhadap usulan agar pemerintah menetapkan hambatan non tarif untuk mencegah membanjirnya produk asing.

Mari beralasan, pemerintah hanya bisa mengeluarkan instrumen perdagangan yang disetujui organisasi perdagangan dunia (WTO). ”Kalau barangnya banjir yang kami terapkan adalah safeguard, kalau dia jual lebih murah dibanding negaranya akan kami terapkan anti dumping ,” ujarnya.

Pengusaha tentu kecewa. Menurut Ade Sudrajat, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), posisi Indonesia belum seimbang melawan produk China. ”Makanya kami meminta ada kebijakan non tarif,” kata Ade.

Karenanya, pengusaha mengusulkan kebijakan seperti pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi seluruh produk impor atau sertifikasi wajib bagi produk konsumsi.

Menurut Muchtar, Kepala Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Depdag, jika ada aturan SNI wajib bagi produk luar negeri, hal yang sama juga mesti berlaku bagi produk lokal.


Menanggapi ketakutan bahwa FTA akan membuat neraca perdagangan makin minus, Mari yakin itu tidak akan terbukti. ”Kita bisa berharap dari sumber alam seperti gas, karena kita sudah ada kontrak baru senilai US$ 3 miliar,” kata Mari. Nilai ini bisa memperbaiki neraca perdagangan.

Mari juga melihat defisit perdagangan Indonesia-China dalam beberapa waktu terakhir sebagai kewajaran. ”Impor komponen untuk kebutuhan pembangunan listrik 10.000 MW dari China termasuk besar. Nilai satu proyek saja ada yang US$ 100 juta,” ujarnya.

Asnil Bambani Amri


Sumber :
Harian Kontan
Selasa, 4 Agustus 2009, hal. 13
Hal. 13




­