Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pertemuan ke-7 Trade Policy Review (TPR) Meeting Indonesia

  • Rabu, 16 Desember 2020
  • 1873 kali

 

World trade Organization (WTO) kembali melakukan pertemuan dalam rangka Trade Policy Review terhadap Indonesia yang ke-7. Pertemuan diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 9-11 Desember 2020 melalui metode video conference langsung dengan WTO Secretariat di Jenewa-Swiss dan relay pertemuan di Bandung, Jawa Barat . Dalam Pertemuan ini, Delegasi Indonesia dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan, dan secara relay dihadiri oleh perwakilan dari setiap K/L terkait termasuk dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang diwakili oleh Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Konny Sagala serta tim teknis dari Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.

Sebagai bagian dari rangkaian TPR kali ini, Indonesia sebelumnya telah menerima 890 pertanyaan dari 31 anggota WTO yang sebagian besar pertanyaan tersebut telah dijawab oleh K/L yang terkait sesuai bidangnya. Pertanyaan tersebut diantaranya terkait dengan sektor pertanian, investasi, tingkat komponen dalam negeri (local content), adopsi standar internasional ke Standar Nasional Indonesia (SNI), kebijakan remote assessment dalam masa pandemi, hak kekayaan intelektual dan isu lain yang terkait dengan kebijakan perdagangan.

Selama pertemuan, 44 anggota WTO menyampaikan tanggapannya secara langsung dan mengapresiasi peran aktif Indonesia dalam sistem perdagangan multilateral serta terselesaikannya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang diinisiasi oleh Indonesia. Namun demikian, anggota WTO juga tetap menyampaikan permasalahan terkait isu halal, persyaratan ijin impor, larangan ekspor untuk produk tertentu, pajak ekspor yang dipandang sebagai hambatan perdagangan internasional.

Secara umum anggota WTO tetap terus ingin berkontribusi dalam meningkatkan hubungan dagang dengan Indonesia termasuk dalam kondisi pandemi. Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Indonesia terkait reformasi kebijakan diantaranya melalui pengesahan Undang-Undang Omnibus-law yang berpotensi efektif memperbaiki iklim industri dan kebijakan investasi di Indonesia.

Secara keseluruhan, pernyataan positif juga disampaikan oleh negara-negara Asia seperti China dan Jepang serta negara-negara ASEAN yang merasakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam kerangka ekonomi global yang dinamis termasuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka pemulihan dari kondisi pandemi. Lebih lanjut, inisiatif kesepakatan perdagangan dalam kerangka perjanjian bilateral dan regional juga dipandang sebagai dukungan yang baik dalam meningkatkan kerjasama perdagangan antar anggota WTO dengan Indonesia. Dengan semangat yang sama, diharapkan kerjasama Indonesia dengan anggota WTO dapat terus ditingkatkan untuk mengurangi hambatan perdagangan dan meningkatkan produktifitas. Indonesia diharapkan dapat terus berupaya menyelaraskan kebijakan perdagangannya dan terus berperan aktif dalam perdagangan global. Indonesia kembali menegaskan untuk tetap mendukung sistem perdagangan multilateral dibawah naungan WTO termasuk proses reformasi WTO yang saat ini sedang berlangsung. (pkispk)

 




­