Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Tetapkan 4 SNI Alat Bantu Penyandang Disabilitas

  • Jumat, 11 Desember 2020
  • 3298 kali

Alat bantu merupakan kebutuhan penting bagi beberapa kelompok masyarakat yang rentan, seperti orang usia lanjut, penyandang disabilitas, orang dengan penyakit tidak menular seperti stroke, orang dengan kondisi kesehatan mental dan intelektual yang tidak memadai, serta orang yang mengalami penurunan fungsi organ tubuh. Sayangnya saat ini hanya 1 dari 10 orang yang memiliki akses alat bantu. Tentu, dibutuhkan kepedulian dari banyak pihak untuk memfasilitasi kebutuhan penyandang disabilitas.

Sebagai wujud kepedulian Badan Standardisasi Nasional (BSN) terhadap penyandang disabilitas, tahun 2020 BSN telah membentuk komite teknis perumus Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan ruang lingkup alat bantu penyandang disabilitas, yaitu komite teknis 11-14. “Dengan adanya standardisasi alat bantu penyandang disabilitas, maka masyarakat yang tergolong kelompok rentan dapat terlindungi, baik dari sisi kebutuhan produk yang sesuai dengan peruntukannya, juga terlindungi dari sisi kualitasnya,” ujar Deputi Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan saat membuka webinar “Peran Standar dalam Pengembangan Industri Alat Bantu Penyandang Disabilitas di Indonesia” pada Kamis (10/12/12). Webinar ini dilangsungkan secara virtual menggunakan aplikasi zoom, dan disiarkan secara langsung dalam akun youtube BSN dan facebook BSN.

Komite teknis 11-14  telah menyusun dan menghasilkan beberapa SNI terkait alat bantu penyandang disabilitas yang diadopsi dari beberapa standar yang dikembangkan oleh standard development organization (SDO) di dunia, dengan harapan SNI dapat selaras dengan kemajuan dan kebutuhan industri dan perdagangan internasional. “Produk-produk kita yang memenuhi standar adopsi internasional, nanti akan mudah dieskpor,” ujar Nasrudin.

Secara umum, pengembangan SNI dapat dilakukan dengan merumuskan standar baru atau dengan mengadopsi standar internasional. “Adopsi standar internasional dapat dilakukan dengan metode adopsi identik atau dengan modifikasi,” terang Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN Wahyu Purbowasito. Adapun untuk SNI terkait alat bantu penyandang disabilitas, Wahyu berpendapat bahwa BSN dapat memodifikasi standar internasional. “Untuk alat bantu penyandang disabilitas, mungkin nanti kami akan kembangkan SNI dengan metode adopsi modifikasi,” tambahnya.

Wahyu menerangkan, di tahun 2020 ini, BSN telah menetapkan 4 SNI terkait alat bantu penyandang disabilitas, yaitu SNI EN 12182:2012 Alat Bantu Penyandang Disabilitas – Persyaratan umum dan metode uji; SNI ISO 11199-1:1999 Alat bantu berjalan yang dioperasikan oleh kedua tangan – Persyaratan dan metode uji – bagian 1: rangka bantu berjalan (walking frame/walker); SNI ISO 24415-1:2009 Ujung kontak pada alat bantu berjalan – Persyaratan dan metode uji - bagian 1: gesekan ujung kontak; dan SNI ISO 24415-2:2011 Ujung kontak pada alat bantu berjalan – Persyaratan dan metode uji - bagian 2: daya tahan ujung kontak kruk. “Standar-standar tersebut merupakan standar adopsi identik EN (Eropa) dan ISO, sehingga dapat dikatakan standar kita sudah harmonis dengan standar internasional,” jelas Wahyu.

Salah satu tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian adalah perlindungan konsumen. Dalam praktek di lapangan, upaya perlindungan konsumen memang harus dilakukan oleh seluruh pihak, baik dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan termasuk konsumen itu sendiri. Adanya komitmen konsumen dalam memilih produk berkualitas, produk ber-SNI, dapat menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk konsisten menjaga mutu dengan menerapkan SNI. Pemerintah pun dapat mendorong pelaku usaha menerapkan SNI, misalnya dengan mengutamakan pelaku usaha penerap SNI dalam proses pengadaan barang pemerintah. Wahyu menegaskan, BSN berkomiten mendukung upaya perlindungan konsumen dengan terus mengembangkan SNI, dalam hal ini SNI terkait alat bantu penyandang disabilitas. “Kita akan cari prioritas produk mana yang akan kita kembangkan SNI-nya,” tegas Wahyu. (ald-Humas)




­