Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sistem Proteksi Lindungi Bangunan dari Kebakaran

  • Senin, 16 November 2020
  • 5428 kali

Sistem proteksi kebakaran sangat beperan penting dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran. Dalam menjaga kualitas terkait sistem proteksi kebakaran dan untuk memenuhi kebutuhan SNI di bidang pemadam kebakaran, Badan Standardisasi Nasional (BSN) membentuk Komite Teknis 13-04, Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran yang beranggotakan para stakeholders yang terdiri dari perwakilan dari pelaku usaha, konsumen, pakar dari perguruan tinggi, dan dari pemerintah sebagai regulator. 


Komite Teknis 13-04 telah merumuskan sebanyak 18 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan oleh BSN, dan pada tahun 2020 ini memiliki tujuh Program Nasional Perumusan Standar (PNPS). Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan, saat membuka webinar “Pemeliharaan Kinerja Sistem Proteksi Kebakaran Bangunan Gedung” pada Senin (16/11/2020) yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom.


“Salah satu PNPS dengan judul ‘Standar inspeksi pemeliharaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran’ adalah standar yang wajib diketahui dan dilaksanakan oleh setiap pemangku kepentingan dalam kaitannya dengan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta peraturan turunannya, dimana semua pengguna baik pemilik gedung, penghuni, pengelola, pendatang, maupun petugas pemadam kebakaran, petugas asuransi, dan pemelihara bangunan sangat memerlukan standar ini,” ungkap Nasrudin. 


Menurut Inspektur Kebakaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Povinsi DKI Jakarta, Edi Parwoko, untuk mencegah terjadinya kebakaran di bangunan gedung, harus memiliki sistem proteksi kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif, maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.


Dalam persyaratan keandalan keselamatan pada bangunan gedung menurut UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sistem proteksi aktif adalah meliputi kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran. Ini meliputi fungsi sebagai deteksi dini, yaitu dengan alat seperti smoke detector dan flame detector, dan fungsi pemadam kebakaran, yaitu dengan alat seperti hidran kebakaran, sprinkler, dan APAR.

 

Sedangkan pada sistem proteksi pasif meliputi kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api, kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap kebakaran.


Wakil Ketua Komite Teknis 13-04 Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran, Yulianto S Nugroho menjelaskan bahwa dalam membuat suatu bangunan gedung, perlu perencanaan desain yang matang. Ia menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sarana jalan keluar yang dapat digunakan oleh penghuni bangunan gedung, sehingga memiliki waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri dengan aman tanpa terhambat hal-hal yang diakibatkan oleh keadaan darurat. 


“Sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan harus bisa memastikan selama proses evakuasi asap masih bisa terkendali, salah satu yang harus dikendalikan adalah bagaimana semua stakeholders bisa mengurangi ketersediaan bahan-bahan yang mampu terbakar di dalam bangunan gedung,” ujarnya.


Dalam sistem proteksi kebakaran bangunan, perlu dilakukan inspeksi, pengujian, dan perawatan berkala. Senior Consultant at International Codes and Standards Group – FM Global, Rachel Yin menjabarkan, hal ini penting untuk dilakukan untuk memastikan bahwa sistem perlindungan kebakaran ini dapat bekerja dengan baik saat diperlukan. 


Dalam sistem sprinkler terdapat beberapa hal yang harus dipastikan, diantaranya posisi kunci katup saluran harus dalam posisi terbuka, bukaan katup harus dipastikan berfungsi dengan baik, menerapkan program manajemen penurunan nilai dalam penanganan kebakaran, yaitu minimalkan waktu, minimalkan area, dan minimalkan polusi , hal ini harus dapat dikomunikasikan dengan baik, dan yang tak kalah penting adalah menguji sistem alarm.


Melengkapi, Senior Project Engineer for the Building and Life Safety Technologies Underwriters Laboratories Inc (UL), Jesu Prakash Anthony menjelaskan tentang bagaimana penggunaan peralatan penanganan kebakaran di dalam bangunan gedung untuk digunakan secara tepat, seperti pendeteksi api dan sistem alarm untuk peringatan, pemadam api portabel untuk memadamkan api kecil, pompa dan sprinkler untuk memadamkan api yang besar.


Jesu juga menjelaskan, untuk mencegah kebakaran terjadi atau meminimalisir dampak yang ditimbulkan, dapat dilakukan dengan menerapkan tiga hal, yaitu pencegahan, dilakukan dengan mengedukasi masyarakat dan berhati-hati; pendeteksian dilakukan dengan menentukan langkah awal yang harus dilakukan, mengidentifikasi kejadian dengan tepat dan menerapkan sistem peringatan; dan penanganan yang dilakukan dengan menyiapkan pertolongan pertama, dan penggunaan alat pemadam kebakaran dengan tepat dan efektif.


Webinar yang juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube dan Facebook BSN ini dimoderatori oleh Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo. 


Melalui webinar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak tentang pentingnya sistem proteksi kebakaran bangunan gedung dan dapat memberikan referensi serta informasi terkait pengembangan standar SNI maupun standar internasional yang dilakukan Komite Teknis 13-04. (tyo-humas)




­