Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Beri Penghargaan Penerapan Tata Kelola SPK kepada Organisasi Pemerintah

  • Kamis, 05 November 2020
  • 1999 kali

 

Hadirnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) serta Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian Nasional diharapkan menjadi platform untuk semua regulasi terkait SPK. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad saat membuka webinar Sosialisasi Penerapan Tata Kelola SPK kepada Organisasi  Pemerintah, pada Kamis (5/11/2020).

Menurut Kukuh, berkaitan dengan perlindungan masyarakat dari aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan fungsi lingkungan hidup termasuk peningkatan daya saing, Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah harus melakukan self-assessment untuk mengimplementasikan nilai-nilai dalam konteks SPK untuk mengatur atau meregulasi sesuatu.

“Dengan dukungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BSN sudah menyusun panduan bagaimana SPK harusnya diimplementasikan atau diadopsi oleh Kementerian/Lembaga dan panduan itu sudah diujicobakan pada tahun ini pada 5 Lembaga Pemerintah dalam bentuk pilot project,” jelas Kukuh.

“Hasilnya akan terlihat dan fit to the purpose dalam konteks menerapkan dan memanfaatkan Infrastruktur  Mutu Nasional yaitu Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, dan Ketepatan Pengukuran, sambung Kukuh.

Sebagai apresiasi kepada Kementerian/Lembaga juga Pemerintah Daerah yang mengikuti pilot project penerapan tata kelola SPK di tahun 2020, BSN memberikan penghargaan kepada Organisasi Pemerintah dalam rangka penerapan tata kelola SPK. Penghargaan diberikan kepada 4 Kementerian dan 1  Pemerintah Daerah.

Menurut Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, dalam pengelolaan SPK di lingkup Organisasi Pemerintah diperlukan penerapan secara menyeluruh, karena tujuan Tata Kelola SPK itu sendiri untuk memperkuat kelembagaan Infrastruktur Mutu Nasional dalam mencapai peningkatan daya saing dan perlindungan kesehatan, keselamatan dan keamanan serta pelestarian lingkungan hidup. Selanjutnya, dilakukan pengukuran tingkat efektivitas penerapan tata kelola SPK di Organisasi Pemerintah yang hasilnya dapat menjadi acuan peningkatan berkelanjutan dalam penerapan SPK.

“Dengan adanya kegiatan evaluasi penerapan Tata Kelola SPK dijadikan ajang untuk membangun awareness dan peningkatan pemahaman SPK di Organisasi Pemerintah dan Stakeholder; peningkatan implementasi Good Regulatory Practices terkait SPK; mengetahui kekuatan dan area for improvement dalam implementasi Tata Kelola SPK; sekaligus sinergi program SPK secara berkelanjutan,” tutur Zakiyah. (PjA – Humas)

 

Berikut Organisasi Pemerintah Penerima Penghargaan Penerapan Tata Kelola SPK:

  1. Kementerian Perdagangan:Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
  2. Kementerian Perindustrian: Pusat Standardisasi Industri
  3. Kementerian ESDM:
  • Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
  • Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi
  • Direktorat Teknikdan Lingkungan Mineral dan Batubara
  • Direktorat Konservasi Energi
  • Direktorat AnekaEnergi Baru dan Energi Terbarukan
  1. Kementerian PUPR:
  • Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan
  • Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
  • Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
  1. Pemerintah Provinsi: Pemerintah Provinsi Jawa Barat

 

 




­