Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN: SNI Masker Dari Kain Bersifat Sukarela

  • Rabu, 30 September 2020
  • 4103 kali

Di masa pandemi Covid-19, pemerintah selalu menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan menjaga jarak, mencuci tangan, serta selalu menggunakan masker. Saat ini, masker dengan berbagai jenis banyak beredar di masyarakat. Sayangnya, masker yang beredar belum tentu sudah memenuhi syarat kesehatan. Dikhawatirkan, orang memakai masker sudah merasa aman, padahal sebenarnya dalam keadaan beresiko. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Masker dari Kain.

 

Demikian disampaikan Deputi Pengembangan BSN, Nasrudin Irawan, dalam wawancara live on air Radio Sonora dengan tema “Pemberlakuan SNI Masker Kain” pada Selasa (29/09/2020). Nasrudin menjelaskan, SNI Masker dari kain dirumuskan oleh Komite Teknis yang ada di Kementerian Perindustrian. “Dalam penyusunnya melibatkan masyarakat, dalam arti ada wakil dari pelaku usaha, konsumen, pakar, perguruan tinggi, serta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian sendiri,” jelas Nasrudin.

 

Penyusunan SNI Masker dari kain telah melalui Konsensus, masker seperti apa yang dinilai memenuhi syarat untuk pencegahan Covid-19. “Setelah melalui konsensus, BSN melakukan jajak pendapat kepada masyarakat. Setelah proses tersebut selesai, barulah BSN tetapkan menjadi SNI,” tutur Nasrudin. Ia menekankan bahwa SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela. “BSN hanya menetapkan SNI dan bersifat sukarela,” terangnya

 

SNI ini merupakan standar minimal yang dianggap aman seperti apa, cara memakainya seperti apa, cara mencucinya bagaimana, sehingga ketika dipakai berulang kali masih bisa mencegah penyebaran Covid-19. Nasrudin menekankan bahwa masker dari kain diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak termasuk resiko tinggi. “Jadi, masker dari kain ini untuk penggunaan di tempat umum oleh masyarakat, bukan untuk digunakan bagi tenaga kesehatan di rumah sakit,” tegas Nasrudin.

 

Diharapkan, dengan adanya SNI ini, para pelaku usaha dapat menyesuaikan produknya sesuai syarat mutu yang tertera. “Kami juga menghimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan benar, bisa dengan menguji masker melalui tiupan, serta menjaga diri sendiri dengan menghindari orang yang tidak menggunakan masker,” imbuh Nasrudin.

 

Dalam kesempatan ini, epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riyono berpendapat bahwa masker dapat menanggulangi pandemi bila digunakan oleh lebih dari 85% penduduk Indonesia secara konsisten. “Selain masker harus berkualitas, cara pakainya juga harus betul,” terang Pandu. Faktor lain untuk menanggulangi Covid-19 adalah ketersediaan masker. “Masker harus mudah didapat dan diakses oleh banyak orang,” ujarnya.

 

Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pandu menyarankan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker walaupun tidak dalam kondisi sakit. “80% orang yang membawa Covid-19 tidak bergejala, ini yang membuat penularan menjadi mudah. Maka masker harus selalu digunakan walaupun tidak merasa sakit,” saran Pandu. (ald-Humas)