Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Unit Layanan Informasi Publik (ULIP)

  • Jumat, 04 September 2020
  • 8753 kali

UNIT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

BADAN STANDARDISASI NASIONAL

 

 

 

Kegiatan pelayanan informasi publik BSN bertempat di LITe. yang berlokasi di Gedung I BPPT, Jakarta Lantai LiTe dan berisikan berbagai fasilitas layanan informasi terkait Standardisasi, Penilaian Kesesuaian dan Layanan Publik BSN

 

JAM OPERASIONAL LITe

SeninKamis : 08.30 – 15.00

Jum’at 08.30 – 15.30

 

Gedung I BPPT Jl. M.H.Thamrin No. 8

Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340

Telp : (021) 3927 422 ext. 233, 234, 235  Konsultasi ext.236 

Fax :  (021) 3927 527

Hotline Layanan : (021) 3917 300

Email : bsn@bsn.go.id, ulip@bsn.go.id

  

A. NILAI-NILAI DASAR PETUGAS LAYANAN

INFORMASI PUBLIK

 

Petugas Layanan Informasi Publik sebaiknya mempunyai sikap dan perilaku sebagai berikut :

  1. Sopan, ramah dan rapi;
  2. Jujur, yaitu dapat dipercaya dalam perkataan dan tindakan;
  3. Impartialitas, tidak memihak/tidak mebeda-bedakan kepada siapapun yang meminta informasi;
  4. Integritas, yaitu memiliki sikap dan tingkah laku yang bermartabat dan bertanggungjawab;
  5. Profesional, yaitu melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan atau keahlian serta mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas; dan
  6. Ikhlas, yaitu melakukan pekerjaan dengan setulus hati.

 

B. KOMPETENSI PETUGAS LAYANAN

INFORMASI PUBLIK

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama bekerjasama dengan PPID Unit kerja dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik dibantu oleh Pejabat Informasi dan Sekretariat Unit Layanan Informasi Publik. Untuk petugas pada pusat layanan informasi publik memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, ketrampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.

 

C. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

 

 

D. ALUR PERMOHONAN INFORMASI SPK

 

 

 

 E. KEGIATAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BSN

 

Register Permohonan Informasi Publik

 

Jangka waktu Layanan

  • Proses layanan untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan didalam form permohonan Informasi public dan dikirmkan melalui email ulip@bsn.go.id, whatsapp layanan 0813 1776 1112
  • Proses layanan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan,Pejabat 
    Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling
    lambat 7 (tujuh) hari berikutnya melalui pemberitahuan alasan secara tertulis.
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, ataupun jasa pos.

 

  • BIAYA/TARIF 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama  dalam memberikan layanan informasi publik di Badan Standardisasi Nasional tidak dikenakan tarif/biaya (layanan diberikan secara elektronik)

 

F. LAPORAN KEGIATAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BSN

 

 

G. LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN INFORMASI  

 




­