Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mendag: Komnas Codex Dorong Perlindungan Konsumen

  • Selasa, 25 Februari 2020
  • 831 kali

 

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perdagangan menggelar Rapat Komite Nasional (Komnas) Codex Indonesia di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (25/02/2020). Komnas Codex, merupakan forum tertinggi dalam organisasi Codex Indonesia.

 

Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, menegaskan bahwa rapat ini diselenggarakan sebagai sarana komunikasi antara seluruh stakeholder di bidang pangan yang sekaligus merupakan anggota Komnas Codex Indonesia.

 

“Industri pangan merupakan salah satu sektor andalan yang menopang pertumbuhan investasi dan ekonomi nasional,” ujar Mendag, Selasa (25/2/2020).

 

Pada tahun 2019, industri makanan dan minuman menyumbang 6,4% PDB nasional. Sektor makanan dan minuman juga menyumbang 19,9% dari total nilai ekspor non migas Indonesia.

 

Namun demikian jelas Mendag, sampai saat ini masih terdapat kasus penolakan produk ekspor Indonesia terkait keamanan pangan. Beberapa kasus, misalnya kandungan aflatoxin pada pala; salmonella pada lada dan ikan tuna; anthraquinone pada teh; maupun merkuri pada Sashimi Tuna. Hal ini tentunya berdampak pada kinerja ekspor Indonesia.

 

“Penolakan produk tersebut juga sering menyebabkan terjadinya ‘limbah makanan’. Oleh karena itu saat ini kami sedang menyusun kajian untuk meminimalkan food waste pada rantai ekspor dan impor sebagai usulan new work pada sidang Codex Committee on Food Import and Export Inspection and Certification Systems (CCFICS),” jelas Agus.

 

Agus Suparmanto menegaskan, CODEX dibentuk untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktek fair trade melalui pengembangan standar, pedoman, code of practice dan rekomendasi lain.

 

Namun demikian sampai saat ini masih banyak negara, terutama negara maju, yang menerapkan standar keamanan pangan yang lebih ketat dari standar Codex. Tindakan seperti inilah yang dapat menciptakan hambatan perdagangan pangan antar negara.

 

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan, berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, berperan aktif memperjuangkan penurunan hambatan teknis perdagangan di negara mitra dagang,” imbuhnya.

 

Hal ini terutama dilakukan untuk menjaga akses pasar komoditi Indonesia serta tentu saja guna mendorong ekspor nasional. Selanjutnya hal ini juga dapat digunakan untuk mempropagandakan bahwa sistem penilaian kesesuaian produk kita sudah mengikuti standar internasional.

 

“Dengan demikian kita yakin dapat menjamin kualitas produk buatan Indonesia serta memastikan terwujudnya perlindungan bagi konsumen yang menggunakan produk dimaksud,” paparnya.

 

Rapat Komite Nasional Codex Indonesia ini dihadiri oleh 50 peserta dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Badan pengawasan Obat dan Makanan, Badan Standardisasi Nasional, Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia dan para ahli/akademisi di bidang pangan.

 

“Diharapkan Rapat Komite Nasional ini dapat membuat rumusan aksi dan posisi Indonesia pada sidang-sidang Codex, sehingga dapat mendukung perjuangan Indonesia dalam menurunkan hambatan teknis perdagangan, praktek perdagangan yang adil, dan memastikan jaminan kesehatan konsumen,” tegas Mendag. (olo)

Link: https://citraindonesia.com/mendag-komnas-codex-dorong-perlindungan-konsumen/




­