Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sertifikasi Halal: Lindungi Konsumen, Perlancar Ekspor

  • Kamis, 14 November 2019
  • 1578 kali

 

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya, memaparkan peran BSN dalam mendukung penyelenggaraan produk halal di Indonesia dalam seminar “International Halal Dialogue” di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada Selasa (12/11/2019). Seminar yang dihadiri oleh berbagai stakeholder dari mancanegara ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economy Festival. Turut menjadi pembicara dalam seminar ini adalah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso; Afdhal Aliasar dari Komite Nasional Keuangan Syariah, Enny Ratnaningtyas dari Kementerian Perindustrian, serta Rahman Roestan dari Bio Farma.

 

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal tentu berkaitan dengan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian, baik dari adanya standar tentang halal, laboratorium yang kompeten, sistem sertifikasi halal, skema akreditasi untuk lembaga pemeriksa halal, serta sertifikasi bagi auditor. Untuk itu, Bambang menjelaskan bahwa saat ini BSN dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah bersinergi dengan BPJPH. “BSN dan KAN siap bekerja sama dengan BPJPH, diantaranya dalam penerapan standar dan pengembangan skema penilaian kesesuaian, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, hingga kerja sama luar negeri dengan lembaga non pemerintah terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian di bidang halal,” tutur Bambang.

 

Bambang pun menegaskan bahwa BSN dan KAN siap mensupport kegiatan ekspor produk halal. Salah satu wujudnya, Indonesia akan tergabung menjadi full member The Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) mulai tanggal 1 Januari 2020. SMIIC merupakan organisasi internasional yang berafiliasi dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). “Indonesia akan mengembangkan standardisasi dan akreditasi terkait halal yang sudah terharmonisasi diantara negara-negara anggota SMIIC, sehingga dapat melancarkan ekspor produk-produk halal ke negara-negara anggota SMIIC,” ujar Bambang.

 

Dalam seminar ini, Kepala BPJPH, Sukoso menerangkan bahwa serifikasi halal sudah tidak dapat ditawar lagi untuk melindungi konsumen dan produsen. “Sebelumnya, isu tentang ketidaklhalalan suatu produk di Indonesia sempat meresahkan masyarakat. Maka, untuk melindungi konsumen dan produsen, per 17 Oktober 2019 setiap produk makanan dan minuman yang masuk, beredar, dan diperdagangkan  di Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Sukoso. (ald-Humas)




­