- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk
- Rabu, 03 Februari 2016
- 11161 kali
Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?
”Bagaimanakah caranya mendapatkan SNI ? “
”Apakah produk saya bisa mendapatkan SNI ? ”
”Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa tersertifikasi ? ”
Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar. Untuk itu yang harus dilakukan untuk adalah :
- Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
- Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. (cek di sini ) jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi.
- Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. (cek di sini). jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
- Anda dapat menghubungi Langsung LSPro terkait untuk detail persyaratannya.
Contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro :
Dokumen Administrasi
- Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
- Fotocopy SIUP, TDP
- Fotocopy NPWP
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
- Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
- Surat Permohonan SPPT SNI
- Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
10. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)
Dokumen Teknis
- Pedoman Mutu yang telah disahkan
- Diagram Alir Proses Produksi
- Daftar Peralatan Utama Produksi
- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
- Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu
Catatan : Persyaratan diatas umumnya untuk produk dengan Skema Sertifikasi Tipe 5
Skema Sertifikasi Produk
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa kegiatan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Perusahaan yang ingin produknya disertifikasi mengajukan aplikasi ke LSPro dan mengikuti proses sertifikasi yang ada di LSPro.
Dalam melakukan proses sertifikasi tersebut, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) haruslah mengoperasikan skema sertifikasi tertentu , dalam SNI ISO/IEC 17067:2013 dikatakan bahwa skema sertifikasi ialah ‘Aturan, prosedur dan manajemen untuk melakukan sertifikasi terhadap produk – produk tertentu’.
Skema berisi tata cara/persyaratan-persyaratan dan mekanisme apa saja yang diperlukan dan dilakukan dalam pelaksanaan sertifikasi produk tertentu. Dari mulai proses seleksi, determinasi, review, keputusan dan atestesi.
Jadi dalam melakukan sertifikasi, LSPro haruslah memastikan bahwa kegiatan sertifikasi yang dilakukannya sesuai dengan skema yang dioperasikannya.
Lihat daftar skema sertifikasi (cek di sini).
Pada prinsipnya skema sertifikasi produk sangatlah bergantung dari jenis , karakteristik serta proses produksi produk tersebut. Dalam SNI ISO/IEC 17067:2013 – Penilaian kesesuaian – Fundamental sertifikasi produk dan panduan skema sertifikasi produk. Disebutkan contoh-contoh skema sertifikasi dari mulai tipe 1a,1b,2,3,4,5,6 dan tipe n. dari sekian banyak contoh tipe sertifikasi tersebut, yang banyak digunakan oleh regulator maupun lembaga sertifikasi adalah skema sertifikasi tipe 5 dan tipe 1b.
Skema sertifikasi tipe 5
Skema sertifikasi tipe 5 ini merupakan skema untuk sertifikasi produk yang menggabungkan (jika diperlukan) antara assessmen proses produksi, audit sistem manajemen yang relevan, pengujian serta survailen berupa pengujian di pabrik ataupun di pasar, audit sistem manajemen dan assessmen proses produksi. Sertifikat untuk tipe 5 ini biasanya berlaku untuk 2-4 tahun, dengan survailen dilakukan setiap tahun.
Skema sertifikasi tipe 1b
Skema sertifikasi tipe 1b merupakan skema untuk sertifikasi produk yang hanya menilai kesesuaian produk per batch produksi/atau per-shipment pengiriman, sehingga tidak diperlukan adanya audit sistem manajemen, dan assessmen proses produksi, namun dengan pengujian atau inspeksi setiap batch pengiriman dengan sampling yang sesuai mewakili produk yang akan disertifikasi. Sertifikat hanya berlaku untuk produk dalam batch yang sama, sedangkan untuk produk lain yang berbeda batch harus dilakukan sertifikasi kembali. Tidak ada mekanisme survailen dalam skema sertifikasi tipe ini.
Sertifikasi berdasarkan SNI
Standar Nasional Indonesia (SNI), merupakan Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Standar ini dirumuskan komite–komite teknis yang terdiri dari multi stake holder baik itu pemerintah, akademisi, kalangan industri serta para ahli yang kompeten di bidangnya masing–masing. Setiap komite teknis didukung oleh sekretariat komite teknis yang tersebar di hampir seluruh Kementerian dan Lembaga Pemerintah.
Pada prinsipnya penerapan/sertifikasi SNI adalah sukarela, para pihak yang ingin menerapkan SNI dipersilahkan menjadikan SNI sebagai rujukan dalam kegiatan atau proses yang dilakukannya. Namun untuk membuktikan dan mendapatkan pengakuan formal bahwa benar suatu perusahaan/organisasi telah menerapkan SNI atau standar tertentu, perlu proses penilaian kesesuaian yang dilakukan pihak ketiga. Proses penilaian oleh pihak ketiga inilah yang disebut sebagai Sertifikasi, dan lembaga yang melakukan kegiatan penilaian disebut sebagai lembaga sertifikasi.
Secara umum ada tiga (3) klasifikasi kegiatan sertifikasi berdasarkan SNI yang dapat dilakukan:
- Sertifikasi Sistem Manajemen, yaitu sertifikasi terhadap sistem manajemen perusahaan misalnya berdasarkan SNI ISO (9001, 14001, 22000, HACCP,dll)
- Sertifikasi Produk, yaitu sertifikasi terhadap produk yang dihasilkan perusahaan berdasarkan SNI produk tertentu misalnya SNI 1811:2007 untuk Helm, SNI 3554:2015 untuk Air minum dalam kemasan, SNI 2054:2014 untuk baja tulangan beton, dan produk – produk lainnya
- Sertifikasi Personnel, yaitu sertifikasi terhadap kompetensi personel misalnya Auditor, PPC, Tenaga Migas, Tenaga Kelistrikan, dll
Jadi Sertifikasi SNI adalah proses penilaian keseseuaian terhadap produk/sistem manajemen/kompetensi suatu perusahaan/personel berdasarkan persyaratan dalam SNI dalam rangka memperoleh pengakuan formal.
Apakah Semua produk yang beredar di Indonesia Wajib SNI ?
Belakangan ini kita diramaikan dengan banyaknya razia kepada pedagang yang mengatasnamakan SNI, kesan yang timbul ialah bahwa semua produk yang beredar di wilayah Republik Indonesia ini harus memiliki SNI baru boleh beredar di pasaran. Hal ini tentunya meresahkan masyarakat khususnya para pedagang yang khawatir terkena razia dan barang dagangannya disita. Lalu bagaimanakah yang sebenarnya?
SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya penerapan SNI adalah sukarela, sebagai ilustrasi saat ini ada sekitar 6000 lebih SNI yang sudah ditetapkan, meliputi berbagai macam hal dari metode pengujian, standar produk, standar sistem pengujian, dan lain-lain.
Khusus untuk standar produk, tidak semua produk yang beredar sudah ada SNI nya. dan kalaupun sudah ada SNI nya belum tentu ada lembaga sertifikasi yang kompeten (dibuktikan melalui akreditasi KAN) untuk melakukan sertifikasi untuk SNI tersebut karena dibutuhkan SDM yang kompeten dan Laboratorium yang mampu melakukan pengujian untuk semua parameter yang ada dalam SNI. Sehingga secara teknis tidak memungkinkan jika semua produk harus ber SNI.
Lalu apa itu SNI wajib?
Walaupun penerapan SNI pada prinsipnya sukarela, namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib untuk produk yang dijual di dalam negeri baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk import. Penetapan SNI wajib ini bukan dilakukan oleh BSN, melainkan oleh kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lain-lain melalui keputusan Menteri terkait.
Apabila SNI untuk jenis produk tertentu telah diwajibkan, produk dengan jenis sama yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI (inilah yang seharusnya terkena razia terkait SNI).
Sedangkan produk yang tidak wajib, tidak ada masalah apabila belum disertifikasi berdasarkan SNI. Tanda SNI pada produk yang belum wajib SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added) karena telah disertifikasi.
Berikut ini adalah daftar produk – produk yang telah diwajibkan SNI nya oleh pemerintah (cek di sini).
Namun yang perlu jadi perhatian, walaupun baru sekitar 100 produk yang wajib SNI, ada peraturan-peraturan lain yang tidak terkait dengan standar / SNI yang juga mengatur mengenai peredaran produk misalnya, peraturan tentang label dari kementerian perdagangan yaitu melalui Permendag nomor 67/M-DAG/11/2013 (lihat peraturan) tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia yang mewajibkan produk – produk yang beredar di Indonesia (yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut) memiliki label dalam bahasa Indonesia, serta peraturan-peraturan lainnya.
Jadi jika Anda produsen/importir yang produknya dalam daftar wajib SNI, pastikan bahwa produk anda sudah tersertifikasi SNI, Jika anda pedagang dengan produk yang berada di daftar produk wajib SNI maka pastikan kepada distributor anda bahwa produk tersebut sudah tersertifikasi dan minta buktinya karena suatu saat bisa jadi akan ada pengawasan dari otoritas yang berwenang terkait produk tersebut. Jika anda pengguna dan ingin membeli produk yang ada dalam daftar wajib SNI pastikan bahwa anda membeli yang sudah ‘ber SNI’, kalau perlu laporkan jika ada yang belum ‘ber SNI’, karena produk yang wajib SNI namun tidak memiliki SNI adalah barang yang tidak legal dan berpotensi membahayakan.
Namun jika produk anda belum masuk dalam daftar wajib SNI maka tidak usah khawatir, selama anda tidak melanggar peraturan terkait peredaran barang (seperti peraturan label Kemendag dsb), ada atau tidak adanya SNI tidak memiliki implikasi secara hukum. Untuk daftar regulasi teknis cek di sini. Dan untuk daftar SNI Wajib cek di sini. Terakhir, jadilah produsen, distributor, pedagang dan pengguna yang cerdas. ***
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 -
3 -
4