Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perubahan ISO 14001 untuk pengelolaan lingkungan yang lebih baik

  • Kamis, 20 Agustus 2015
  • 12810 kali

Spesies yang akan bisa bertahan dalam kehidupan ini bukanlah spesies yang paling kuat, bukan pula yang paling cerdas, tetapi yang paling bisa beradaptasi terhadap perubahanlah yang bakal bertahan (Charles Darwin)

Perubahan adalah hal yang pasti, demikian pula dalam dunia standardisasi. Kaji ulang atas sebuah standar secara periodik akan menentukan apakah standar tersebut akan tetap, direvisi atau diabolisi. Semua standar ISO ditinjau setiap 5 tahun untuk menentukan apakah revisi diperlukan dalam rangka menjaga kemutakhiran dan relevansi terhadap pasar. Standar Sistem Manajemen Lingkungan (SML) adalah salah satu standar yang saat ini tengah menuju perubahan. Standar internasional SML versi terakhir adalah ISO 14001:2004.  Revisi adalah puncak dari hasil kerja yang dilakukan oleh 121 ahli anggota ISO Technical Committee TC207 / SC1 -  environmental development yang dipimpin oleh BSI (British Standard Institute) anggota ISO dari Inggris.

Technical Committee ini mewakili 5 kelompok stakeholder dari 88 negara. Versi terbaru standar ini, ISO 14001:2015, diharapkan terbit pada bulan September 2015 dan akan merespon/menjawab tren terbaru dan memastikan standar tersebut kompatibel dengan standar sistem manajemen lainnya. Organisasi/perusahaan diberikan periode waktu transisi selama 3 tahun setelah revisi terbaru dikeluarkan, sebagai migrasi sistem manajemen lingkungan ke standar edisi yang baru. Setelah periode transisi ini, perusahaan yang memilih disertifikasi oleh pihak ketiga akan harus mencari sertifikasi dengan standar versi terbaru. Versi lama dari 14001 dan sertifikasinya akan menjadi tidak berlaku. Demikan disampaikan oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Suprapto saat membuka Workshop Keberterimaan Skema Akreditasi dan Sertifikasi ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan pada Kamis (13/08/15) di Surabaya.

 

 

Lebih lanjut, Suprapto menjelaskan tentang pentingnya akreditasi dalam sistem perdagangan internasional. Saat ini, tambah Suprapto, Indonesia – diwakili oleh Komite Akreditasi Nasional - menjadi anggota The International Accreditation Forum (IAF) yang beranggotakan 63 negara. Dengan menjadi anggota IAF, akreditasi yang dilakukan KAN   terhadap lembaga sertifikasi diakui oleh seluruh negara anggota IAF. Didalam melakukan kegiatan akreditasi dan sertifikasi, KAN menggunakan standar ISO dan regulasi wajib yang dikeluarkan IAF (IAF Mandatory Documents). Hingga saat ini tercatat ada 15 Lembaga Sertfikasi Sistem Manajemen Lingkungan  (LSSML) yang diakreditasi KAN.

 

 

Presentasi berikutnya disampaikan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Bambang Sadono. Masalah lingkungan menurutnya, masalah yang sangat pelik dan kompleks, terbentang dari masalah limbah domestik hingga limbah bahan berbahaya. Diperlukan sinergi antara Pemerintah, Masyarakat dan Pelaku usaha agar masalah lingkungan dapat teratasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur konsisten dalam melakukan usaha pembinaan dan pengawasan masalah limbah.

 

 

Sementara dalam sesi berikutnya, LSSML PT Sucofindo ICS, Tryan Aidilfitri menjelaskan tentang kesiapan LS SML dalam menghadapi perubahan ISO 14001.  Di Indonesia, aturan pengelolaan lingkungan dalam perusahaan dibagi dalam 2 kategori, yaitu audit lingkungan wajib yang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 03 2013, SNI ISO 19011 & standar lain dan audit lingkungan sukarela yang berdasarkan SNI ISO 19-14001:2005 dan SNI ISO 19011. Jika dalam audit lingkungan wajib, perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Permen LH No. 03 tahun 2013 maka dalam penerapan SNI ISO 19-14001:2005, ketaatan dalam memenuhi aturan/regulasi pemerintah adalah wajib bagi perusahaan. Kemudian perusahaan juga harus memenuhi persyaratan lain yang terdapat dalam SNI ISO 19-14001:2005.  Dalam kesempatan ini, Tryan juga berbagi pengalaman tentang tantangan dan kendala dalam audit penerapan SNI ISO 19-14001:2005. Ada 2 masalah utama dalam temuan audit, yaitu Lemahnya Komitmen Manajemen dalam Perbaikan Berkelanjutan dan Temuan audit yang terkait dengan Pemenuhan Peraturan Lingkungan Hidup.

Dalam temuan Lemahnya Komitmen Manajemen dalam Perbaikan Berkelanjutan, lanjut Tryan bahwa temuan audit yg berdampak pada pengeluaran biaya untuk menutup temuan tersebut dirasakan menyulitkan organisasi dan respon terhadap temuan seringkali dibuat secukupnya tanpa memberikan konsep perbaikan yang meningkatkan kinerja lingkungan. Sedangkan dalam temuan audit yang terkait dengan Pemenuhan Peraturan Lingkungan Hidup, perusahaan tidak mengidentifikasi peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan organisasi/perusahaan, telah mengidentifikasi peraturan LH, namun tidak memahami dan tidak mensosialisasikannya kepada fungsi terkait dalam organisasi/perusahaan, terdapat peraturan LH tertentu yang belum dipatuhi pada semua parameter, terdapat peraturan LH tertentu yang belum dipatuhi pada sebagian parameter, aksesiblitas organisasi yang berada di Remote Area dan ketidaksediaan Fasilitas pengolah limbah B3, berdampak pada kesadaran yg rendah dari personil organisasi  untuk mengelola limbah B3 yg dihasilkan sesuai peraturan.

 

 

Dalam sesi berikutnya, Kabid Akreditasi Lingkungan BSN, Zul Amri menyampaikan materi tentang ISO/FDIS 14001:2015. Mengapa FDIS? karena standar tersebut masih dalam tahap final draft  dan belum menjadi ISO standar. Perubahan utama dalam standar ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan keunggulan manajemen lingkungan dalam proses perencanaan strategis organisasi, Fokus yang lebih besar pada kepemimpinan, Penambahan inisiatif proaktif untuk melindungi bahaya berupa lingkungan dan degradasi seperti penggunaan sumber daya berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim, Meningkatkan kinerja lingkungan, Berpikir tentang life cycle ketika mempertimbangkan aspek lingkungan dan peningkatan strategi komunikasi. Selain itu, istilah ”Prosedur terdokumentasi” dan ”rekaman” digantikan dengan istilah ”Informasi terdokumentasi”, sehingga perusahaan bebas memilih cara dan media yang digunakan untuk menyimpan informasi.

 

 

Manajer Sistem Manajemen dan Informasi PT. Pelabuhan Indonesia III (persero) Cabang Tanjung Perak, Dedy Rudijanto menjelaskan tentang bagaimana SNI ISO 14001 membantu perusahaan dalam mengelola lingkungan. Sebagai perusahaan yang megelola kawasan pelabuhan yang luas, dengan 14 dermaga yang melayani kontainer 3.1 Juta TEUs / tahun, barang curah kering 8,6 juta ton/tahun, barang curah cair non BBM 2,6 juta ton/tahun dan 740.000 penumpang/tahun dibutuhkan sebuah sistem manajemen lingkungan yang apik dan handal. PT. Pelindo III Cabang Tanjung Perak mengoperasikan sistem manajemen lingkungan berbasis SNI ISO 19-14001:2005. Denagn sistem manajemen tersebut, perusahaan dapat mengendalikan berbagai potensial cemaran yang berpotensi merusak kawasan laut, seperti tumpahan bahan bakar kapal, pelumas kapal, sampah domestik dari para penumpang dll. Perusahaan telah merasakan dampak baiknya penerapan standar, bukan hanya SNI ISO 19-14001:2005, perusahaan juga menerapkan ISPS Code Compliant, SNI ISO 9001:2008 Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
   
Workshop yang merupakan upaya penyampaian informasi tentang Skema Akreditasi yang dikembangkan oleh BSN – KAN ini sebagai awal bagi sosialisasi ISO 14001 versi 2015 karena bukan saja penerap standar tersebut yang harus berubah, para auditor LSSML dan asesor KAN pun harus ikut merubah pemahamannya. Semoga, semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya mengelola lingkungan. (btw, er & ah)