Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemasangan Instalasi Listrik Kini Harus Sesuai SNI

  • Jumat, 23 Januari 2015
  • 12385 kali

Kliping Berita

Jum'at, 23 Januari 2015 - 09:25 wib

Danang Sugianto

JAKARTA - Direktorat Jenderal Ketenagalitrik Kementerian ESDM resmi memberlakukan Peraturan Menteri (ESDM) ESDM Nomor 36 tahun 2014, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Pesryaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011 dan amandemen 1 sebagai standar wajib.

PUIL ini merupakan dokumen SNI sebagai persyaratan wajin dalam pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lainnya. "PUIL 2011 ini merupakan revisi dari PUIL 2000 yang selama ini digunakan oleh instalatur sebagai standar wajib dalam pemasangan instalasi listrik," ujar Direktur Tekni dan Lingkungan Ditjen Ketenagalistrikan Agoes Triboesono dalam acara Coffe Morning, di Jakarta, Jumat (23/1/2015).

PUIL ini, lanjutnya, juga akan digunakan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik sebelum diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain prosedur, dalam PUIL 2011 ini juga mengatur standar peralatan dan perlengkapan instalasi listrik dengan teknologi yang lebih maju.

Pihaknya berharap, dengan kebijakan ini diharapkan keamanan instalasi listrik dapat ditingkatkan guna mengurangi dan mencegah risiko kecelakaan dan kebakaran akibat listrik.

"Selain itu diharapkan juga instalasi jadi lebih handal serta efisiennya meningkan dengan berkurangnya kerugian arus bocor, sehingga listrik dapat optimal pemanfaatannya," tandasnya.

(rzk)

Sumber : okezone.com, Jumat 23 Januari 2015.
Link : http://economy.okezone.com/read/2015/01/23/19/1096013/pemasangan-instalasi-listrik-kini-harus-sesuai-sni




­