Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS "BSN Revisi SNI Luminer"

  • Jumat, 12 Februari 2016
  • 3641 kali

SIARAN PERS

BSN Revisi SNI Luminer

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) merevisi SNI Luminer. SNI Luminer yang berlaku sekarang adalah SNI IEC 60598-2-5:2016 Luminer – Bagian 2-5: Persyaratan khusus – Lampu sorot (IEC 60598-2-5:2015, IDT); SNI IEC 60598-2-3:2016 Luminer - Bagian 2-3: Persyaratan khusus – Luminer untuk pencahayaan jalan umum (IEC 60598-2-3:2002 dan Amd.1:2011, IDT); SNI IEC 60598-2-2:2016 Luminer – Bagian 2-2: Persyaratan khusus – Luminer tanam (IEC 60598-2-2:2011, IDT); serta SNI IEC 60598-1:2016 Luminer - Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian (IEC 60598-1:2014, IDT).

 

SNI Luminer yang ditetapkan oleh BSN mengakomodasi LED (Light-Emitting Diode) yang ini tidak diatur dalam SNI Luminer sebelumnya (penetapan tahun 2012). Ini dilakukan untuk merespon perkembangan teknologi dan perekonomian. “Standar Nasional Indonesia (SNI) Luminer yang mengakomodasi LED merupakan revisi dari SNI Luminer sebelumnya yang sudah diberlakukan secara wajib. Penetapan SNI ini disiapkan untuk memperkuat sektor perlampuan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” demikian dikatakan Kepala BSN Bambang Prasetya di Jakarta (10/02/2015).

 

Sektor peralatan kelistrikan dan elektronika (EEE) itu sendiri merupakan salah satu dari 12 sektor prioritas yang paling maju dalam harmonisasi standar, penilaian kesesuaian dan regulasi teknis. Sektor EEE di ASEAN telah menyepakati 121 standar IEC sebagai acuan untuk harmonisasi standar nasional negara anggota ASEAN, menandatangani MRA dan harmonisasi regulatory regime. Luminer merupakan salah satu jenis produk yang diatur dalam kesepakatan tersebut.

 

Perkembangan pasar LED baik di dalam negeri maupun di mancanegara, lanjut Bambang, luar biasa dahsyatnya. Oleh karenanya, sejalan dengan prinsip-prinsip perumusan standar yang salah satunya harus mempertimbangkan perkembangan iptek, dan perkembangan pasar, maka BSN merespon dengan melakukan revisi SNI tersebut.

 

Luminer adalah sebuah unit yang menyediakan tempat untuk lampu sebagai sumber cahaya, bersama-sama dengan bagian-bagian yang dirancang untuk mendistribusikan cahaya, untuk posisi dan melindungi lampu dan untuk menghubungkan lampu ke catu daya.

 

*Siaran Pers ini dapat diunduh di situs resmi BSN : www.bsn.go.id

 

Jakarta,  10 Februari 2016

 

Informasi lebih lanjut:

 

Titin Resmiatin                                                     

 

Y. Kristianto W.                                                     

Kepala Bagian Humas

Kabid Mekanika, Elektronika, dan Konstruksi.

Badan Standardisasi Nasional

Badan Standardisasi Nasional

Email: titin@bsn.go.id

Email: kris@bsn.go.id

 




­