Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag Akui Mainan Edukasi Berbahaya Beredar di Pasaran

  • Kamis, 26 Januari 2012
  • 765 kali
Kliping Berita

KBR68H - Hati-hati dengan mainan anak yang beredar di pasaran. YLKI menemukan bahwa mainan edukasi untuk anak banyak mengandung bahan kimia berbahaya seperti timbal, merkuri, dan lain-lain. Bagaimana tanggapan pemerintah? Berikut perbincangan bersama Dirjen Standarisasi & Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak.

Apakah memang kalau mainan tetap harus mencantumkan kandungan-kandungannya?

Memang ada Standar Nasional Indonesia, Standar Nasional Indonesia ini Nomor 8124 tahun 2010 ini mengenai migrasi kimia dari produk-produk logam berat dan ini diadopsi dari International Standard Organization. Disitu ada beberapa persyaratan teknis mengenai produk-produk ini, sebagai contoh bahwa untuk beberapa unsur kimia, yaitu misalnya Kadmium berdasarkan International Standard Organization maksimum adalah 75 miligram per kilogram. Kemudian juga Krom adalah 60 miligram per kilogram produk, jadi memang ada persyaratan maksimum dari Standar Nasional Indonesia dan International Standard Organization.

Ada ambang batas begitu ya?

Iya ada ambang batas. Sebagai contoh misalnya juga Krom, Krom ini maksimum adalah sekitar 60 ppm, kemudian Pb atau Timbal juga ada maksimum 90 miligram per kilogram, begitu juga Barium dan sebagainya. Jadi kalau saya mendengar, bahwa ada beberapa kandungan logam, itu masih dibawah ambang batas dari yang sudah ditetapkan yang sudah ada standarnya, baik itu adalah International Standard Organization dan juga Standar Nasional Indonesia. Misalnya hasil migrasi itu adalah 30, artinya jumlah ikatan yang terlepas pada kondisi kritis misalnya ada pemanasan yang cukup hebat sehingga logam-logam itu terlepas. Jadi dalam kondisi udara biasa, logam-logam itu tidak terlepas.

Itu ada di dalam kandungan cat atau apa?

Biasanya cat, cat itu warnanya cukup bagus itu karena adanya senyawa yang ada di dalam cat itu yang mengandung zat-zat itu.

Kalau memang kandungan kimia berbahaya tadi masih dalam kategori aman, terus YLKI sebutkan juga bahwa misalnya ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar para pemasok mainan misalnya ada mainan yang tidak mencantumkan dan sebagainya, ini bagaimana?

Sekarang ini regulasi pemberlakuan SNI wajib sedang dalam proses notifikasi. Memang kita mendorong Kementerian Perindustrian, untuk memberlakukan SNI wajib dan ini sekarang sedang dalam proses notifikasi WTO. Kalau seandainya ini sudah diberlakukan SNI wajib, disitu harus ada tanda SNI, maka kita akan melakukan pengawasan. Itu yang kita akan dorong untuk secepatnya pemberlakuan SNI wajib, Kementerian Perdagangan dalam hal ini telah melakukan beberapa langkah pada bulan Oktober yang lalu, kami melakukan pengambilan contoh di Pasar Gembrong. Contohnya kita mengambil uji boneka, kemudian lego, gigitan bayi, kalau gigitan bayi tidak terdeteksi adanya logam-logam berat itu. Ini memang kita ambil untuk mewakili produk dalam negeri, kemudian dari India dan Cina. Jadi kami melihat majority itu tidak teridentifikasi dan ada yang memang jauh di bawah standar, jadi itu mungkin yang perlu saya sampaikan.

Sumber : kbr68H, Kamis 26 Januari 2012.
Link : http://www.kbr68h.com/berita/wawancara/18586-kemendag-akui-mainan-edukasi-berbahaya-beredar-di-pasaran




­