Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi BSN Berikan Keuntungan Ekonomi Bagi Indonesia

  • Rabu, 16 Februari 2011
  • 1435 kali
Kliping Berita

Jakarta, Standarisasi yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) memberikan berbagai keuntungan ekonomi bagi Indonesia, khususnya industri dalam negeri.

"Berdasarkan kajian Litbang BSN, standarisasi telah memberikan keuntungan ekonomi terhadap industri air minum dalam kemasan sebesar Rp 3,4 triliun, lalu terhadap industri garam beryodium Rp 547 milyar, industri minyak sawit Rp 18,6 triliun, dan industri pupuk Rp 1,4 triliun," kata Kepala BSN, Bambang Setiadi, dalam keterangan tertulis BSN yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2/2011).

Menurut dia, Standar Nasional Indonesia (SNI) juga telah berperan dalam menghasilkan beragam produk bermutu karena menguatkan daya saing nasional.

Dengan penerapan standar, masih menurut dia, maka produk dan jasa yang dihasilkan suatu negara akan menjadi bagus sehingga juga mampu meningkatkan daya saing negara tersebut.

"Standar adalah sarana utama suatu bangsa menghargai mutu," katanya.

Dalam menghadapi China-ASEAN Free Trade Agreement (CAFTA), BSN sebelumnya juga telah meluncurkan program Gerakan Nasional Penerapan SNI (Genap SNI) yang telah dicanangkan Wakil Presiden Boediono pada 9 November 2010.

Dengan program tersebut, BSN melakukan 11 langkah antara lain menganalisis ekspor-impor China dan ketersediaan SNI, menentukan 11 sektor prioritas produk paling terpengaruh, mengidentifikasi SNI dalam 11 sektor prioritas, menganalisis peluang membuat national differences, dan menganalisis kemampuan industri dalam 11 sektor prioritas.

Kemudian, menganalisis ketersediaan dan kebutuhan pengembangan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), mengefektifkan pemberlakuan Keppres No. 54/2010 yang terkait penggunaan SNI, mendukung instansi teknis dalam memberikan Insentif LPK untuk mendukung 11 sektor prioritas, mendukung instansi teknis dalam memberikan insentif kepada industri untuk 11 sektor prioritas, memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dan pelaksanaan pengawasan pasar terhadap 11 sektor prioritas, dan edukasi konsumen. (ANT/Ave)

Sumber : buletininfo.com, Rabu 16 Februari 2011.
Link : http://buletininfo.com/?menu=news&id=5517




­