- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Pemerintah Mendua Terkait SNI
- Rabu, 16 Februari 2011
- 824 kali
Jakarta (Citra Indonesia): Pengusaha air minum dalam kemasan (AMDK) menilai pemerintah medua. Selama ini terkesan, SNI hanya melindungi konsumen. Sementara pihak produsennya merasa tidak dilindungi.
“Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi SNI lebih intensif untuk konsumen dan produsen,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baroeno, baru- baru ini.
Seperti diketahui, dari sisi legal formal, pemerintah telah menetapkan paraturan untuk menjamin konsistensi mutu AMDK di sisi produksi dengan standar SNI dan Good Manufacturing Practice/GMP.
Sangsi bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan yakni memperdagangkan produk tidak sesuai SNI di UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, memang berat. Sehingga wajar jika pengusaha meminta pemerintah terus mensosialisasikan secara kuntiniu.
Di mana pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp2 Milyar sesuai pasal 8 ayat (1) huruf a dan j dan pasal 62 Undang-Undang No. 8/ 1999 tersebut.
Berdasarkan kajian Litbang BSN, standardisasi telah memberikan keuntungan ekonomi terhadap industri air minum dalam kemasan sebesar Rp3,4 triliun, lalu terhadap industri garam beryodium Rp547 milyar, industri minyak sawit Rp18,6 triliun, dan industri pupuk Rp1,4 triliun. SNI berperan dalam menghasilkan produk-produk yang bermutu.
“Standar adalah sarana utama suatu bangsa menghargai mutu. Dengan penerapan standar, maka mutu produk dan jasa yang dihasilkan suatu negara akan bagus sehingga mampu meningkatkan daya saing negara tersebut,” kata Kepala BSN Dr. Bambang Setiadi (oloan siregar)
Sumber : citraindonesia.com, Rabu 16 Februari 2011.
Link : http://citraindonesia.com/pemerintah-mendua-terkait-sni/
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
3 -
4