Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Impor Barang Jadi Akan Dibatasi

  • Selasa, 18 Januari 2011
  • 1052 kali

Kliping Berita

JAKARTA – Komisi VI DPR dan Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu bersepakat, pemerintah akan membatasi importasi jumlah barang jadi. Hal tersebut akan diatur lebih rinci dalam Permendag No 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi yang seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2011.

“Kami menerima masukan dari Komisi VI DPR untuk membatasi importasi barang jadi. Ini akan kami bahas lebih lanjut di internal,” ujar Mari saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (17/1).

Pada kesempatan itu, Mari juga menjelaskan isi Permendag No 39/2010. Menurut dia, importasi barang jadi harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain barang hanya boleh diimpor oleh importir sesuai dengan izin sektor usahanya. Barang impor tersebut juga harus diberi label berbahasa Indonesia dan sesuai standar nasional Indonesia (SNI) sebelum dipasarkan.

Mendag menampik adanya pendapat yang menyatakan bahwa kebijkan impor barang jadi akan membuat produk lokal kalah saing dengan produk impor, seperti produk dari Tiongkok. “Justru, peraturan ini untuk melindungi industri di dalam negeri,” imbuhnya.

Menurut Mari, penerapan Permendag No 39/2010 juga akan membuat pihaknya bisa memonitor sekitar 239 produsen yang terdaftar dan saat ini telah memiliki izin impor. Sebelumnya, Kemendag sulit mengawasi para importir produsen yang terdaftar dan saat ini telah memiliki izin impor. Sebelumnya, Kemendag sulit mengawasi para importir produsen karena tidak memiliki perangkat hukumnya.

Nantinya, para produsen yang sudah memiliki angka pengenal importir produsen (API-P) diperbolehkan mengimpor barang jadi, seperti importir umum yang memiliki angka pengenal importir umum (API-U). Data Kemendag menyebutkan, ada 4.359 izin API-P yang telah dikeluarkan BKPM. Sedangkan melalui Kemendag telah dikeluarkan 161 izin API-P. Sedangkan API-U di tingkat provinsi berjumlah 9.993.

Mari juga tidak khawatir, produsen akan beralih fungsi menjadi importir karena Kemendag akan langsung menutup usaha mereka jika terbukti menyalahgunakan izin. “Kami akan tutup saja usaha mereka kalu terbukti beralih fungsi,” katanya.

Sejumlah anggota Komisi VI DPR menyatakan, Permendag NO 39/2010 harus diperbaiki dan diatur lebih rinci agar produk importasi barang jadi tidak menekan produk industri kecil. “Kami khawatir ini membuat produsen beralih jadi pedagang,” kata Sukur Nababan, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Namun, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Atte Sugandi justru menilai, aturan itu lebih baik dari aturan sebelumnya. “Saya mendukung penerapannya. Tapi ada catatan, sebaiknya sosialisasi lebih banyak dilakukan supaya orang tidak salah paham,” katanya (c02)

Sumber : Investor Daily, Selasa 18 Januari 2011, hal. 7.





­