Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lebih Serius Mengelola SNI

  • Senin, 15 November 2010
  • 1302 kali

Kliping Berita
Produk Nasional I Koordinasi Antar-instansi Selalu Simpang Siur

Keinginan pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri mulai serius. Badan Standardisasi Nasional (BSN), misalnya, menargetkan 50 persen industri di Indonesia akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga 2015 nanti.

Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat telah menunjuk Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) sebagai pelaksana dan pengawas pemberlakuan SNI atas 58 produk industri.

Penunjukan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 109 Tahun 2010 tentang penunjukkan LPK dalam pemberlakuan dan pengawasan SNI atas 58 produk industri secara wajib. Menurut Hidayat, kebijakan tersebut untuk menjamin keefektifan pelaksanaan penerapan SNI wajib.

“Penerapan SNI merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, harapannya penetapan aturan tentang penunjukan LPK dalam pengawasan pemberlakuan SNI wajib dapat memberikan kepastian hukum dan kelancaran dalam penerapan SNI sehingga target kebijakan tersebut bisa dicapai.

Diungkapkan, melalui Permenprin ditunjuk pula sebanyak 20 Lembaga Sertifi kasi Produk (LS Pro) dan 35 laboratorium uji untuk penerapan SNI wajib.

Lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk, antara lain Pustan dan Sucofindo, sementara laboratorium ujinya antara lain Laboratorium Uji Balai Besar Industri Agro serta Balai Pengujian Mutu dan Barang Ekspor Impor,” jelas Hidayat.

Ditambahkan, lembaga-lembaga yang penunjukannya dilakukan melalui proses evaluasi oleh tim penilai tersebut selanjutnya akan menjalankan tugas dalam penerbitan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI wajib untuk produkproduk industri makanan, minuman, kimia dasar, kimia hilir, logam, tekstil dan aneka, permesinan, dan elektronika.

Sebelumnya, Wakil Ketua MASTAN, Syamsir Abduh mengatakan dari 8.000 standar yang ditetapkan, saat ini baru 20 persen SNI diterapkan di Indonesia.

“Tingkat kesadaran perusahaan memang masih rendah untuk menerapkan SNI. Maklum, karena SNI prinsipnya sukarela bagi perusahaan untuk mendaftarkan produknya ke kami,” jelasnya. Oleh karena itu, lanjutnya, BSN akan mengubah paradigma para pengusaha agar mau meningkatkan kesadarannya akan SNI karena pada dasarnya SNI mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di dunia internasional.

Pengurus BSN di tiap wilayah akan menyosialisasikan pentingnya SNI di setiap perusahaan di daerah masing-masing. Peningkatan Kualitas Menanggapi kebijakan Menteri Perindustrian, Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengerjaan Mesin dan Logam Indonesia (Gamma) Ahmad Safiun mengatakan penerapan SNI wajib harus diikuti dengan peningkatan kuantitas dan kualitas aparat di bidang tersebut.

“Kalau dihitung-hitung, berapa sih jumlah aparat yang mampu mengawasi peredaran jutaan produk di pasar lokal? Pegawai kementerian yang mengurusi pengawasan barang beredar saja tak lebih dari 40 orang, padahal SNI wajibnya ada 58 jenis,” kata Ahmad.

Menurut Safiun, masalah klasik lain yang kemungkinan muncul dalam menangani produk nonstandar, baik impor maupun produksi dalam negeri, tersebut adalah koordinasi antar-instansi terkait. “Problem koordinasi ini selalu simpang siur.

Kalau ada masalah besar, ujung-ujungnya antar-instansi saling tuding, baik itu Kemenperin, Kemendag, maupun Bea Cukai.

Penerapan SNI wajib ini bukan berarti masalah selesai. Pemerintah selalu senang dengan seremoni penerbitan aturan semacam ini,” ujar Ahmad.

Lebih lanjut, implementasi sejumlah SNI wajib sejak beberapa tahun terakhir belum mampu membendung serbuan produk nonstandar karena masih ada masalah pemalsuan merek, label, dan produk.

“Kami jarang melihat pemerintah memusnahkan produk nonstandar dan ilegal. malah, produk ilegal bisa bersandingan dengan produk SNI.

Jika ingin optimal, tugas dan fungsi aparat teknisnya harus diperjelas dan personelnya harus ditambah,” tutur Ahmad.

Wakil Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Mohamad Amien mengatakan dengan diterapkannya SNI tahun ini, diproyeksikan penjualan kaca lembaran akan naik 5 persen sampai 6 persen dibandingkan dengan pencapaian pada 2009. “Penerapan SNI wajib kaca lembaran membantu industri mempertahankan kinerja penjualan,” kata Amien.
ind/E-8

Sumber : Koran Jakarta, Senin 15 November 2010.
Link : http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=67779




­