Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN akan Merevisi 1.570 SNI Produk

  • Kamis, 04 November 2010
  • 1200 kali

Kliping Berita


JAKARTA. Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan memperbarui 1.570 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengurangi dampak perdagangan bebas ASEAN-China atau ASEAN China Free Trade Area (ACFTA).


Kepala BSN Bambang Setiadi mengatakan, perbaikan SNI tersebut bertujuan supaya produk Indonesia bisa bersaing dengan produk impor. ”Ribuan SNI tersebut berasal dari 11 sektor dalam ACFTA,” ujarnya, kemarin (3/11).


Ambil contoh, sektor industri baja ada 141 SNI, elektronika dan kelistrikan 159 SNI, petrokimia 108 SNI, mesin dan perkakas 156 SNI, serta hasil pertanian 121 SNI. Kemudian, industri makanan dan minuman 440 SNI, tekstil dan produk tekstil 266 SNI, alas kaki 47 SNI, mainan anak empat SNI dan industri plastik 79 SNI.


Bambang menambahkan, kesadaran perusahaan di  Indonesia untuk menerapkan SNI terhadap produk mereka sejauh ini masih rendah. Dari sekitar 2.600 SNI yang sudah terbit, baru sekitar 20% produk saja yang telah menerapkan SNI. Padahal  setiap tahun BSN mengeluarkan sekitar 200 SNI.

Penyebabnya, kata Bambang, masih banyak pengusaha yang tidak peduli pentingnya SNI akibat sosialisasi yang minim. Selain itu, pemerintah juga belum tegas menerapkan SNI kendati sudah ada payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Penggunaan SNI.


Nah, agar penggunaan SNI terus meningkat, BSN bekerjasama dengan institusi pendidikan mensosialisasikan SNI ini. BSN menjalin kerjasama dengan 22 perguruan tinggi diantaranya Universitas Tanjung Pura, Universitas Diponegoro di Semarang, dan Institut Pertanian Bogor (IPB). ”Ini penting agar mahasiswa mengerti standardisasi dan menerapkan saat bekerja, ” kata Bambang.


Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menilai minimnya penerapan SNI lantaran pemerintah sendiri yang tidak siap. Dari SNI yang telah terbit, masih banyak prosedur dan perlengkapan yang tidak jelas dan tak ada sanksi bagi yang melanggar. ”Kalau itu jelas, pengusaha tentu ikut aturan,” ujarnya.


Adi Wikanto, Ragil Nugroho

Sumber : Kontan, Kamis 4 November 2010 hal. 20.




­