Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jamin Kompetensi Personel, LSP Jasa Konstruksi Harus Terakreditasi KAN

  • Jumat, 09 Agustus 2024
  • Humas BSN
  • 230 kali

Untuk memastikan kompetensi dari personel yang bekerja di bidang jasa konstruksi, diperlukan pembuktian pemenuhan kompetensi melalui sertifikasi person melalui Lembaga Sertifikasi Person (LSP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 tahun 2022, Lembaga Sertifikasi Person Pihak Ketiga (LSP P3) memiliki kewajiban untuk mendapatkan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) paling lambat satu tahun setelah LSP beroperasi yang dibuktikan dengan penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi pertama kali. 

Salah satu tugas Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga pemerintah yang bertugas mengelola Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian adalah melakukan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui KAN, termasuk LSP untuk memastikan kompetensi LPK untuk dapat melakukan sertifikasi sesuai dengan persayaratan yang telah ditentukan. 

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah dalam Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Akreditasi KAN dan Success Story LSP Mendapatkan Akreditasi KAN pada Kamis (8/8/2024) yang digelar secara daring menyampaikan konsep standardisasi dan penilaian kesesuaian. Dia menyampaikan bahwa pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia mengacu pada prinsip dan sistem yang diakui bersama secara internasional, dan juga memperhatikan kepentingan dan kebijakan nasional.

Berkenaan dengan kegiatan penilaian kesesuaian, spektrum untuk mengevaluasi kepatuhan lembaga, produk, sistem, proses, atau person terhadap persyaratan tertentu (standar atau peraturan teknis) dibasiskan pada risiko yang dipersepsikan rendah hingga tinggi. Sehingga kita mengenal pendekatan penilaian kesesuaian pihak pertama, pihak kedua dan pihak ketiga (independent). Kegiatan penilaian kesesuaian pihak ketiga dilakukan oleh Lembaga Penilaian yang independent dan telah diakreditasi oleh suatu badan akreditasi. 

Sebagai lembaga independent dan kredibel, LSP harus memenuhi persyaratan berdasarkan SNI ISO/IEC 17024. "Pada saat kita memberikan sertifikasi kepada person, LSP harus memberi jaminan bahwa personel yang disertifikasi memenuhi persyaratan skema sertifikasi, melalui serangkaian kegiatan proses sesuai kaedah pendekatan fungsional (mulai dari seleksi, determinasi, tinjauan dan penetapan) sebagaimana dijabarkan dalam ISO/IEC 17000," kata Zakiyah. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari memaparkan terkait berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dilakukan oleh LSP untuk mendapatkan akreditasi dari KAN. 

Dalam proses akreditasi kepada LPK oleh KAN, Fajarina menekankan bahwa ada tiga hal utama yang harus diperhatikan. Yaitu imparsialitas atau tidak berpihak, kompetensi LPK dalam melakukan sertifikasi, dan konsistensi penerapan standar di LPK tersebut.

Fajarina mengungkapkan bahwa ada berberapa critical point saat LSP mengajukan akreditasi ke KAN. Diantaranya, seringkali skema sertifkasi yang diajukan belum sesuai dengan SNI ISO/IEC 17024:2012. Selain itu, pendaftaran akreditasi mendekati target waktu yang ditetapkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Selanjutnya, perbaikan pada proses yang telah dilalui, tidak diimplementasikan. Dan juga, metodologi uji belum dipastikan kembali terkait keadilan, validitas, dan reabilitasnya. 

Sampai dengan saat ini, sudah terdapat 7 LSP Jasa Konstruksi yang sudah terakreditasi KAN. Dalam kegiatan ini, dua LSP yang sudah terakreditasi KAN,yaitu LSP Astekindo Konstruksi Mandiri dan LSP Hatsindo Indonesia Teknik turut membagikan pengalamannya dalam proses mendapatkan akreditasi dari KAN.(tyo-humas)