Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

YLKI: DPR Tak Serius Bahas UU Standarisasi Nasional

  • Kamis, 10 Juni 2010
  • 1064 kali
Kliping Berita

Nina Suartika/ Angga Haksoro

VHRmedia, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai pemerintah dan DPR tidak serius mengatur standarisasi produk Indonesia. Hingga saat ini DPR belum menyusun UU standarisasi nasional.

“Selama ini aturannya (Standard Nasional Indonesia) hanya dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000.  Dari regulasi PP tersebut belum ada political will-nya,” kata Ketua YLKI, Sudaryatmo, dalam lokakarya “Sistem Penilaian Kesesuaian Pendukung Daya Saing Produk Nasional”, Rabu (9/6).

Menurut Sudaryatmo, standarisasi produk sangat penting dalam perdagangan global. “Kita harus mendorong agar DPR segera membahas UU standarisasi nasional. DPR jangan hanya sibuk dalam pengawasan dan budgeting, tapi lebih ke fungsi legislasi,” katanya.

Sudaryatmo mengatakan, pemerintah harus menyediakan akses poin pengaduan dalam standarisasi produk nasional. Akses pengaduan akan menjadi bahan pertimbangan memperbaiki perbaikan mutu layanan.

“Standarisasi harus berperspektif konsumen. Dalam penyusunan standar, pengalaman YLKI ada beberapa standar yang tidak berperspektif konsumen. Jadi standarnya harus bisa diuji kalau itu berperspektif konsumen,” ujar Sudaryatmo. (E1)

Sumber : VHRMedia, Rabu 9 Juni 2010.
Link : http://www.vhrmedia.com/YLKI-DPR-Tak-Serius-Bahas-UU-Standarisasi-Nasional-berita4509.html





­