Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Tanpa SNI Wajib Bakal Dilarang Edar

  • Rabu, 09 Juni 2010
  • 1344 kali
Kliping Berita

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan setelah pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) Wajib pada tahun ini, maka semua produk industri yang masuk ke dalam negeri akan diukur dengan standar SNI.

"Artinya kalau dia di bawah standar, tidak diizinkan beredar," kata Menteri Hidayat di Jakarta, Rabu (9/6). Karena sifatnya wajib, maka bagi industri yang melanggar pun akan dikenakan sangsi.

Hidayat mencontohkan untuk produk seperti helm dan barang-barang konsumsi lain, harus mempunyai SNI. Pemerintah bakal merazia helm dan produk lain yang beredar tapi tidak memenuhi ketentuan SNI.

Hingga kini terdapat 53 SNI di lingkup Kementerian Perindustrian yang telah diberlakukan wajib. Tahun ini pemerintah sedang menyiapkan pemberlakuan SNI wajib terhadap 25 produk SNI lagi. Produk tersebut antara lain elektronik, baja, otomotif, dan kimia.

KARTIKA CANDRA

Sumber : TempoInteraktif.com, Rabu 9 Juni 2010.
Link : http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/06/09/brk,20100609-253955,id.html




­