Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Janji Pangkas Biaya SNI

  • Kamis, 10 Juni 2010
  • 1209 kali
Kliping Berita

Penulis : Rini Widuri Ragillia

JAKARTA--MI: Mahalnya biaya dalam mengurus Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak akan menjadi kendala lagi. Pasalnya, pemerintah berkomitmen untuk menurunkan biayanya sehingga jauh lebih murah.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pengusaha yang tergabung dalam kamar Dagang Industri Dalam Negeri (kadin) Indonesia berupaya agar segala bentuk biaya yang membebani dunia usaha dihilangkan.

"Biayanya (SNI) akan kami turunkan. Tapi berapa angkanya itu belum pasti karena masih dibahas," katanya di Jakarta, Rabu (9/6).

Menurut Hidayat, pengurangan biaya SNI tersebut dimaksudkan untuk mendorong daya saing produk local dalam menghadapi globalisasi. Biaya SNI, lanjutnya, akan diuapayakan menjadi semurah mungkin dan diharapkan kebijakan baru terkait pengurangan biaya tersebut dapat dilakukan secepatnya.

"Penurunan biaya SNI kami utamakan untuk membantu industri kecil agar beban mereka berkurang dan bisa bersaing sehingga memperkecil pasar produk impor yang tidak sesuai SNI," ujarnya.

Hidayat juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat dan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan yanb sengaja memanipulasi industri.

"Itu tanggung jawab saya. Saya akan memperketat pengawasannya agar kualitas produknya terjamin," tambahnya.

Ketua Kadin DKI Eddy Kuntadi mengatakan biaya pengurusan SNI harus ditetapkan serendah- rendahnya sehingga segala bentuk biaya kepengurusan dalam proses penetapan SNI dihapuskan. Pasalnya, menurut Eddy, selain dibebani dengan biaya urus SNI yang tinggi, proses urus perizinannya juga memakan waktu lama. Kondisi tersebut merugikan industri, khususnya industri kecil.

"Kondisi ini merugikan industri kecil. Padahal jika tidak ada SNI produk-produk IKM akan sulit bersaing dan tidak dipercaya di pasar eskpor," ujarnya.

Berdasarkan data Kemenperin, saat ini sudah terdapat 53 SNI yang ditetapkan secara wajib. Pada 2010, Kemenperin segera merilis 25 SNI wajib tambahan yang terdiri dari produk elektronik, baja, otomotif dan kimia. (Ndu/OL-3)

Sumber : Media Indonesia.com, Rabu 9 Juni 2010.
Link : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/09/147968/4/2/Pemerintah-Janji-Pangkas-Biaya-SNI




­