- Beranda
- Arsip
- Pengumuman
- A
- A
SIARAN PERS: Penerapan SNI Pasar Rakyat Tingkatkan Daya Saing Pasar Tradisional Jawa Tengah
- Jumat, 12 Mei 2023
- 1159 kali
SIARAN PERS
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor 108/BSN/B3-b3/05/2023
Penerapan SNI Pasar Rakyat Tingkatkan Daya Saing Pasar Tradisional Jawa Tengah
Kesan masyarakat terhadap pasar rakyat adalah kumuh dan becek. Tapi, kesan itu sekarang bisa hilang dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat. Penerapan SNI Pasar Rakyat merupakan perwujudan komitmen, khususnya pemerintah daerah dan pelaku usaha, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di daerah yang juga berkontribusi terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
"SNI Pasar Rakyat ini disusun untuk memudahkan para pelaku pasar dalam mengelola dan membangun pasar secara profesional, serta memberdayakan komunitas pasar,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad saat mendampingi penyerahan sertifikat Pasar Rakyat secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kepada Pasar Bukateja Kabupaten Purbalingga, di Jawa Tengah pada Kegiatan Gebyar UKM, Jumat (12-05-2023). Hadir dalam peresmian ini, Bupati Banyumas, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah serta Direktur Utama Bank Jawa Tengah.
Pasar Bukateja Kabupaten Purbalingga mendapat sertifikasi SNI 8152: 2015 Pasar Rakyat dengan kategori Tipe 2. Indonesia sudah memiliki 41 Pasar Rakyat yang telah memperoleh Sertifikasi SNI Pasar Rakyat, sedangkan di Jawa Tengah sudah ada 14 Pasar yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Selain itu BSN telah membina 32 UKM di Jawa Tengah yang sudah sertifikasi. Lebih lanjut ada 133 UKM yang sedang dibina BSN di Jawa Tengah, 25 pelaku usaha yg tersertifikasi SNI Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan)/ CHSE di Jateng dan 10.355 Pelaku Usaha UMK yang mendapatkan SNI bina UMK di Jateng.
Dalam SNI Pasar Rakyat (SNI 8152: 2015 ) mengatur tentang: 1) persyaratan umum yang terdiri dari lokasi pasar; kebersihan dan kesehatan; keamanan dan kenyamanan serta dokumen legalitas. 2) Persyaratan teknis diantaranya mengatur mengenai ruang dagang sampai dengan pengelolaan air limbah. 3) Persyaratan Pengelolaan yang didalamnya terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan SDM, SOP pemeliharaan sarana dan prasarana, SOP pengelolaan berkelanjutan dan SOP Pemantauan Mutu dan Keamanan Komoditas pasar. Penerapan SNI pasar rakyat tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI Pasar rakyat menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan. “Pemberian Sertifikat SNI Pasar Rakyat merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten. Komitmen dari pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pedagang sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi mutu pasar secara berkelanjutan.
Pasar yang telah ber-SNI dapat menjadi contoh bagi pasar lainnya untuk menerapkan SNI Pasar rakyat,” papar Kukuh. Di pasar rakyat disediakan timbangan di pintu keluar sehingga pembeli bisa melakukan pengecekan terhadap kesesuaian berat barang yang dibelinya. Hal ini juga sebagai pendorong agar para pedagang selalu mengecek kebenaran alat timbangannya. Pemerintah berkomitmen untuk memberdayakan dan meningkatkan daya saing pasar rakyat sehingga perlindungan terhadap konsumen, pedagang dan pengelola pasar juga makin baik. “Saya yakin, dengan pengelolaan yang baik, pasar rakyat yang telah diberikan sertifikat dapat menjadi rumah ekonomi dan rumah budaya Indonesia yang mempunyai daya saing dengan tetap mempertahankan kearifan lokal,” tegas Kukuh.
Banyumas, 12 Mei 2023
Kontak Narahubung:
Pranata Humas Ahli Madya BSN
Denny Wahyudhi
Email: denny@bsn.go.id
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 -
3 -
4