Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

DPR RI Bentuk Panitia Kerja ACFTA

  • Sabtu, 13 Maret 2010
  • 1480 kali

Kliping Berita
 
DIPONEGORO,(GM)-
DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) pada April 2010 untuk membahas diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Pembentukan panja ini dimaksudkan sebagai respons masyarakat yang beraneka ragam dalam menanggapi ACFTA, terutama yang merasa keberatan dengan perdagangan bebas ini.

Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno menilai, pembentukan panja dinilai tidak terlambat, sebab dampak pemberlakuan ACFTA akan mulai dirasakan pada pertengahan 2010.

"Terlambat itu lebih baik daripada tidak sama sekali. Kami memperkirakan barang-barang impor akan mulai membanjiri Indonesia sekitar enam bulan setelah pemberlakuan ACFTA," katanya, usai dialog dengan jajaran Pemprov Jabar di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Jumat (12/3).

Ia menjelaskan, DPR RI juga akan menerbitkan surat keputusan pembentukan panja pada saat masuk kerja, 4 April 2010. Panja DPR ini diperkirakan akan bekerja antara tiga hingga enam bulan sampai mengeluarkan rekomendasi-rekomendasinya.

Hendarawan mengemukakan, panja dibentuk untuk mengikat komitmen antara pemerintah dan DPR dalam penerapan ACFTA. Komitmen-komitmen ini di antaranya hal-hal yang mungkin ditunda karena berbagai faktor.

Dia mencontohkan program restruksturisasi mesin industri yang bertujuan mendongkrak daya saing produk industri nasional. Namun program tersebut cenderung tidak optimal, karena ternyata pemerintah tidak memiliki cukup dana serta menerapkan prosedur yang berbelit.

Dia mengatakan, hambatan tersebut menyebabkan banyak pelaku industri yang tidak bisa menyerap program tersebut. "Panja akan berupaya supaya penerapan ACFTA tidak merugikan industri nasional. Kami dan pemerintah akan membangun komitmen dalam menyikapi penerapan ACFTA ini," ujarnya kepada wartawan.

Beberapa usulan DPR terkait penerapan ACFTA, katanya, sudah disampaikan. Seperti penundaan pembebasan bea masuk pada 230 pos tarif, antara lain baja dan beberapa bahan tekstil dan produk tekstil.

Hendrawan mengemukakan pembukaan keran 230 pos tersebut justru dikhawatirkan mempercepat keruntuhan industri nasional. "Kami menilai pasti ada kesepakatan-kesepakatan yang bisa ditunda, tidak bisa sekaligus dilaksanakan," katanya.

Ia menambahkan, DPR menerima keluhan dari sejumlah pengusaha nasional tentang pemberlakuan ACFTA, termasuk pengusaha di Jabar. "Beberapa waktu lalu kami menerima puluhan asosiasi yang mengeluhkan penerapan ACFTA," katanya.

Keluhan asosiasi

Selain penerapan ACFTA, DPR juga menerima keluhan terkait kebijakan daerah yang tidak pro dunia usaha. Sejumlah pengusaha mengemukakan, pemerintah daerah masih menerapkan kebijakan-kebijakan yang cenderung mendorong terjadinya ekonomi biaya tinggi. "Pada masa reses ini kami melakukan kunjungan kerja dan pengusaha di Jabar masih mengeluhkan berbagai pungutan yang memberatkan melalui aturan perda," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Hendrawan juga meminta pemerintah segera menerapkan aturan standar nasional Indonesia (SNI) terhadap berbagai macam produk impor supaya perdagangan bebas berjalan adil. "Sangat tidak adil kalau produk impor yang masuk tidak dikenai SNI," katanya. (B.83)** 
 
Sumber : Galamedia, Sabtu 13 Maret 2010.
Link:http://www.klikgalamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100313083327&idkolom=tatarbandung





­