Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Akreditasi Miliki Kontribusi Penting dalam Meningkatkan Keamanan Pangan

  • Selasa, 09 Juni 2020
  • 2586 kali

Berdasarkan UU No 20 tahun 2014 dan PP 34 tahun 2018, Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dirumuskan untuk tujuan pemenuhan infrastruktur mutu nasional dalam meningkatkan jaminan mutu, perlindungan konsumen dan lingkungan hidup serta memfasilitasi perdagangan yang efisien baik dalam negeri maupun luar negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai bagian dari insfrastruktur mutu, memegang peranan yang sangat strategis dalam memastikan bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian (laboratorium, lembaga sertifikasi dan lembaga inspeksi) memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian, seperti pengujian, sertifikasi.

Sejalan dengan tema World Acreditation Day (WAD) 2020, “Accreditation: Improving Food Safety”, akreditasi memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan keamanan pangan. Demikian disampaikan Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga sebagai Plt. Ketua KAN, Puji Winarni dalam Webinar World Accreditation Day 2020 pada Selasa (09/06/2020) melalui aplikasi zoom dan streaming live youtube@BSN_SNI.

Puji mengatakan akreditasi memastikan kompetensi dan integritas laboratorium pengujian, kalibrasi, penyelenggara uji profisiensi, inspeksi, dan sertifikasi dalam mendukung rantai keamanan pangan. “Akreditasi meningkatkan jaminan kepada para pemasok, pembeli dan pengguna bahwa produk, proses, jasa dan person memenuhi persyaratan standar serta meningkatkan kepercayaan kepada regulator bahwa kegiatan tersebut memenuhi peraturan yang berlaku,” ujar Puji.

Apalagi, lanjut Puji, akreditasi yang diberikan oleh badan akreditasi yang merupakan pendandatangan International Accreditation Forum (IAF) Multilateral Recognition Agreements (MLA) atau International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) Mutual Recognition Arrangements (MRA) diterima di seluruh dunia sesuai skema akreditasi yang diakui sehingga dapat mengurangi biaya dan menambahkan nilai bagi industri dan konsumen. KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi tersebut. Alhasil, hasil pengujian, laporan inspeksi dan sertifikasi di bidang sistem manajemen, produk (termasuk proses dan layanan), personel, validasi / verifikasi dan skema lainnya dari penilaian kesesuaian yang dikeluarkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh para penandatangan IAF MLA dan ILAC MRA diandalkan dalam perdagangan internasional.

Senada dengan Puji terkait kerjasama internasional, Deputi Bidang Akreditasi BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan KAN melakukan kerjasama internasional untuk memastikan ekuivalensi. “Dengan kerjasama tersebut, kita memastikan ekuivalensi, kalau kita saling confidence, ekuivalen satu dengan yang lain, bisa saling menerima, mengakui antar badan akreditasi kemudian antar pemerintah setiap Negara. Accredited once, accepted everywhere,” pungkas Kukuh.

Selain itu, Kukuh yang juga selaku Sekretaris Jenderal KAN mengungkapkan sampai saat ini, KAN sudah mengoperasikan 31 skema sertifikasi terbagi ke dalam 9 kelompok. “12 skema akreditasi diantara 31 skema akreditasi yang dioperasikan KAN tersebut sudah mendapat pengakuan internasional. Diantaranya, skema akreditasi Keamanan Pangan ISO 22000, Sertifikasi Person, Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001, dan Keamanan Informasi (SNI ISO/IEC 27001),” ungkap Kukuh.

Sementara, sampai bulan Mei 2020, jumlah laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi (PUP)yang sudah terakreditasi KAN berjumlah 1824 terdiri dari 1.411 laboratorium penguji, 317 laboratorium kalibrasi, 72 laboratorium medik, dan 24 PUP.

Dari jumlah tersebut, jumlah laboratorium pengujian lingkup pangan yang sudah diakreditasi KAN berdasarkan distribusi provinsi sebanyak 243 laboratorium yang tersebar di seluruh provinsi kecuali Kalimantan Utara. Adapun proporsi terbanyak di Jawa Barat. Dari jumlah 243 tersebut yang memiliki kemampuan pengujian untuk kontaminasi mikrobiologi berjumlah 114 laboratorium, kontaminasi kimia 93 laboratorium, dan bahan tambahan pangan berjumlah 80 laboratorium.

“Disamping itu, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang sudah terakreditasi oleh KAN berjumlah 441 dan yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan, Lembaga inspeksi ada 47 yg tersebar hampir di seluruh provinsi. Untuk lingkup HACCP berjumlah 8 lembaga sertifikasi, 4 di Jawa Barat dan 4 di DKI Jakarta. Selain itu, untuk lingkup SMKP – sistem manajemen kemanan pangan (ISO 22001) berjumlah 8 lembaga sertifikasi, 4 di Jawa Barat dan 4 di DKI Jakarta. Untuk jumlah lembaga sertifikasi produk (LSPro) berjumlah 75 lembaga sertifikasi yang baru tersebar di 10 provinsi,” jelas Kukuh.

Acara yang dimoderatori oleh Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Donny Purnomo juga dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Reri Indriani yang memaparkan mengenai “Peran Penting Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi KAN dalam Pengawasan Pangan Olahan di Indonesia”; Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman mempresentasikan tentang “Pemanfaaatan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi KAN oleh Industri Makanan dan Minuman”; serta Direktur Komersial I PT. Sucofindo (Persero), Herliana Dewi yang memaparkan mengenai “Kontribusi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam Keamanan Pangan Nasional”. (nda-humas)




­