- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Peraturan Standar Nasional Direvisi
- Jumat, 26 Juni 2009
- 2267 kali
Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standardisasi, Pembinaan, dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Departemen Perindustrian Dedi Mulyadi mengatakan, revisi peraturan bertujuan untuk memperketat pengawasan kualitas barang dan mencegah impor ilegal. "Ini untuk melindungi industri dalam negeri," katanya kemarin.
Dedi menjelaskan, banyak terjadi pemalsuan sertikat SNI sehingga barang impor di bawah kualitas beredar. Revisi terdiri atas penunjukan lembaga sertifikasi, penilaian barang impor, dan uji barang. (NIEKE INDRIETTA)
Sumber : Koran Tempo
Jumat, 26 Juni 2009, hal. A17
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
3 -
4