Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tak Boleh Asal Tempel Label Organik Tanpa Sertifikat Resmi

  • Rabu, 24 Maret 2010
  • 24911 kali

Kliping Berita

Green Business

Anastasia Lilin Yuliantina

Produsen tak bisa asal tempel label produk organik pada kemasan barangnya. Mereka harus punya sertifikat khusus dari lembaga sertifikasi organik. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pengolahan suatu produk memang telah sesuai standar organik. Upaya meraih sertifikat ini mudah dan tak begitu mahal, tapi pemohon harus mau sedikit repot memenuhi semua persyaratannya.

PENANDA produk organik biasanya sebuah label yang melekat pada kemasannya. Label ini menunjukkan identitas produk plus acuan standar organik seperti European Union (EU), National Organic Program United States Department of Agriculture’s (NOP USDA), Japanese Agricultural Standards (JAS), Korean Food and Drug Administration (KFDA), dan Organic Agriculture Centre of Canada (OACC). Ini adalah standar yang ditetapkan di negara bersangkutan termasuk standar bagi para pengekspor.

Di Indonesia, produsen bisa memilih beberapa lembaga sertifikasi seperti PT Peterson Mitra Indonesia (Control Union Indonesia) yang berada di bawah Control Union World Group di Belanda, Board of Indonesia Organic Certification (BIOCert) dan PT Sucofindo. Total, 17 lembaga sudah mengajukan diri sebagai lembaga sertifikasi ke Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) di bawah Kementerian Pertanian.

Certifier Control Union Indonesia Winaryo Suyono mengatakan, standar pertanian organik di Indonesia yang disebut dengan SNI Pangan Organik baru terbentuk Desember 2002. Namun dari 17 lembaga sertifikasi tersebut belum semuanya mendapatkan akreditasi.

Menurut Winaryo, yang juga anggota panitia yang mendapat tugas dari pemerintah untuk membuat Komisi Akreditasi Nasional (KAN), sistem KAN baru berlaku sejak 2009. KAN adalah lembaga yang memberikan akreditasi kepada lembaga sertifikasi. ”Sejak KAN keluar, baru sekitar enam yang sudah diakui,” kata Winaryo.

Mengacu pada Control Union Indonesia, pemohon sertifikasi harus menempuh beberapa langkah.

Pertama, mempersiapkan lahan pertanian organik sesuai ketentuan. Pemohon bisa melihat ketentuan ini di website Control Union atau langsung ke website negara tujuan ekspor.

Persiapan lahan ini untuk memastikan cara mendapat lahan sesuai standar organik. Ambil contoh, lahan untuk tanaman keras seperti kopi. Lahan baru siap mendapat sebutan organik, tiga tahun sejak terakhir kali penanaman lahan secara konvensional. ”Misalnya terakhir menanam kopi di suatu lahan pada 23 Maret 2010, maka lahan baru bisa ditanami kopi secara organik sekitar 23 Maret 2013,” ujar Winaryo.

Kedua, jika pemohon mengajukan lahan tidur, maka pemohon bisa meminta surat pernyataan dari pejabat setempat yang menyebutkan tentang sejarah lahan. Jika ingin menanam kopi, maka pemohon bisa meminta surat keterangan ke dinas perkebunan setempat.

Ketiga, mengisi formulir aplikasi yang ada di website lalu mengirimkannya. Surat akan berbalas berupa penawaran dari Control Union termasuk biayanya. Pada tahapan ini lembaga sertifikasi juga mengirim kuesioner yang berisi pertanyaan seputar cara pengolahan dan spesifikasi produk. 

Setelah pemohon membayar, lembaga sertifikasi mengirim tim untuk melakukan inspeksi. Hasil inspeksi akan menentukan layak atau tidaknya produk tersebut bertitel organik.

Soal biayanya, Winaryo menyebut, tak ada standar karena tergantung banyak hal. Misalnya, bentuk apakah pemohon adalah perorangan atau kelompok, juga jenis dan banyak acuan negara yang diinginkan. Masa berlaku sertifikat juga tergantung acuan negara yang dipakai.

Ambil contoh, pengajunya kelompok yang berjumlah 1.000 orang dengan permohonan standar EU dan NOP USDA. ”Biayanya US$ 7.000 per tahun,” kata Winaryo.

Petani organik yang sudah mendapat sertifikat diantaranya Royce L. Budiman. Pemilik PT Surya Ciptani Wangunharja (SCW) ini memiliki lahan 20 hektare (ha) di Sukabumi, Jawa Barat. Dia menanam aneka sayuran, buah, dan rempah-rempah organik. SCW mengantongi sertifikat organik sejak 2003.

Awalnya dia mengacu pada sertifikat NASAA dari Australia. Karena mahal, dia pindah ke BIOCert sejak 2005. Lama proses dari pengajuan aplikasi sampai mendapatkan sertifikat sekitar dua bulan. Sertifikat berlaku tiga tahun dan tiap tahun ada inspeksi dari BIOcert.

Pada tahun pertama Royce merogoh kocek Rp 9 juta. Tahun selanjutnya hanya Rp 7 juta. Ini di luar biaya internal. ”Tidak mahal tapi saya harus detail menyiapkan syaratnya,” kata Royce.

Beberapa syarat tersebut, yakni kelengkapan dokumen mulai dari sejarah lahan dan proses awal hingga pemanenan. Bukti transaksi pembelian bahan pendukung penanaman dan penjualan produk juga harus jelas untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam proses penanaman. Royce melaporkan semua bukti ini setahun sekali. BIOCert mengecek semua dokumen tersebut berikut tanah dan tanamannya.

Royce mengaku, bisnis organik cukup menggiurkan. Sayang dia meminta omzetnya tak dipublikasikan.

Sumber : Kontan, Rabu 24 Maret 2010, hal. 16.





­