Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lindungi Konsumen dan Produsen, Pemerintah Segera Berlakukan Wajib SNI Pelumas Otomotif

  • Senin, 30 April 2018
  • 1857 kali

JAKARTA – Wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk pelumas otomotif segera duberlakukan, agar bisa menangkal produk pelumas impor dan ilegal yang marak di Indonesia.

 

Wajib SNI ini perkirakan mulai diberlakukan pemerintah pada Juni 2018 dan tinggal menunggu restu dari WTO. Tujuan pemberlakuan SNI ini untuk melindungi konsumen.

 

Kebijakan wajib SNI pelumas ini, bakal diterapkan untuk produk pelumas dalam negeri maupun impor ini. “Kita tidak menghalangi produk pelumas impor, tapi produk yang masuk wajib SNI, ” kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit dalam workshop yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri di Bogor.

 

Sigit mengatakan, saat ini SNI sedang diuji di WTO. Setelah standar tersebut disetujui WTO, maka sudah dapat diteken oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

 

“Lama waktu pengujian oleh WTO 3 bulan, ini sudah dua bulan. Kalau tidak ada sanggahan, maka sebulan lagi secara legal akan diteken oleh Menperin” ungkapnya di Bogor,

 

“Khusus SNI wajib pelumas adalah untuk otomotif. Dari kapasitas nasional sudah 80 persen diproduksi dalam negeri. Jadi harus dilindungi dari impor yang tidak berstandar. Bukan hanya perusahaannya tetapi juga konsumennya,” lanjut dia.

 

Dia pun menegaskan bahwa setelah kebijakan wajib tersebut ditetapkan, maka Pemerintah akan mangawasi dan menindak tegas peredaran pelumas tak ber-SNI.

 

Sumaryanto dari YLKI berharap pemerintah tegas menindak peredaran pelumas Ilegal tidak ber SNI yang sangat merugikan pengusaha lokal seperti Pertamina Lubricants yang telah menerapkan SNI untuk semua produk pelumasnya.

 

PT Pertamina Lubricants menyatakan persetujuannya terhadap rencana pemerintah untuk pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk pelumas otomotif.

 

“Kami setuju dan mendukung rencana itu karena konsumen dan industri pelumas akan terlindungi,” kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Lubricants, Fitri Erika.

 

Menurut dia, industri pelumas memiliki tantangan harus mengeluarkan investasi dan membangun pabrik sebab jika tidak ada regulasi wajib SNI maka produk industri dalam negeri akan bersaing dengan pelumas palsu atau yang memiliki harga lebih rendah. (tri)

 

Link: http://poskotanews.com/2018/04/28/lindungi-konsumen-dan-produsen-pemerintah-segera-berlakukan-wajib-sni-pelumas-otomotif/




­