Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depperin Perketat Penerapan SNI

  • Senin, 13 Agustus 2007
  • 1996 kali

Departemen Perindustrian (Depperin) akan memperketat penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam setiap produk industri guna mencegah beredarnya produk berbahaya bagi kesehatan konsumen. Hal itu terkait dengan adanya kasus penarikan sekitar 1,5 juta produk boneka milik perusahaan Amerika Serikat, Matel Inc., yang diproduksi di China yang diduga mengandung bahan timah berbahaya.
 

Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, dengan SNI, produsen akan berkewajiban menghasilkan produk yang sesuai dengan ketentuan. Apalagi, ternyata belum semua produk memiliki SNI, seperti produk mainan anak-anak yang beredar di pasaran saat ini. Mainan anak-anak, lanjut Menperin, belum masuk skala prioritas jika dibandingkan dengan ban mobil dan berbagai produk yang sehari-hari menyangkut kehidupan. Menperin berharap apabila memungkinkan semua produk dapat memiliki SNI, meskipun disadarinya untuk menetapkan suatu SNI terdapat persyaratan dan kelengkapannya.


Sementara itu, belum lama ini, pemerintah juga memperketat pengawasan peredaran ban di pasar dalam negeri. Hal itu sebagai respons terhadap maraknya peredaran ban impor tanpa tanda SNI.


Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan (Depdag) Syahrul R Sampurna Jaya mengatakan pemerintah mendapatkan laporan tentang peredaran ban impor ilegal tersebut dari Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI).

Menurut Syahrul, sebagian besar ban impor ilegal berasal dari China dan mungkin diiimpor secara borongan. Ban-ban itu masuk melalui pelabuhan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sebagain besar telah beredar di Pulau Jawa, khususnya di Surabaya.


Re write berita dari Media Indonesia, Senin 13 Agustus 2007 Hal 13.




­