Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

CV. Waelino UMKM Air Mineral Memperoleh SPPT-SNI Berkat Binaan BSN

  • Jumat, 01 Maret 2019
  • 4112 kali

Bertempat di Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) Jalan Racing Center Makassar CV. Waelino UMKM air mineral akhirnya menerima sertifikat penggunaan tanda SNI pada produknya. Kepala Bidang Penilaian dan Kesesuaian Ransi Pasae,ST,MM menyerahkan sertifikat tersebut kepada Perwakilan CV. Waelino. SPPT-SNI diperoleh setelah melalui beberapa tahapan penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Produk BBIHP.

 

(Ransi Pasae menyerahkan sertifikat SNI kepada CV. Waelino disaksikan KLT BSN Makassar)

CV. Waelino merupakan salah satu UMKM binaan BSN yang berkomitmen dalam menerapkan SNI pada produknya. SNI yang diterapkan merupakan SNI 3553:2015 : Air Mineral. SNI tersebut telah ditetapkan wajib oleh Kementerian Perindustrian sehingga pelaku usaha air meneral baik itu kecil, menengah dan besar harus menyematkan tanda SNI dan MD dari BPOM pada produknya untuk bisa beredar di Pasar. Air mineral adalah Air yang telah memenuhi persyaratan kualitas yang siap proses sesuai ketentuan yang berlaku, air yang telah diroses, tanpa bahan pangan lainnya, dan bahan tambah pangan dikemas serta aman untuk diminum. Air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2). Untuk mendapatkan Sertifikat SNI, CV waelino harus menerapkan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015. Hal ini merupakan ketentuan yang diberlakukan wajib bagi produk air mineral yang akan disertifikasi. Tahapan proses nya adalah penerapan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015, kemudian produk di ujikan ke laboratorium yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai syarat mutu pada SNI 3553:2015.Tahap akhir penilaian adalah Audit Lapangan oleh lembaga sertifikasi produk dengan melihat acuan SMM SNI ISO 9001:2015 serta penerapan GMP (Good Manufacturing Practices) pada tempat produksinya. Produk air mineral yang tidak menerapkan tanda SNI dan MD dilarang beredar sebab melanggar aturan regulasi yang ditetapkan oleh Kementrian Perindustrian (PERMEN NO 78/M-IND/PER/11/2016).

Nursadih selaku wakil manajemen CV.waelino mengucapkan terima kasih atas bimbingan yang diberikan penuh oleh BSN dalam menerapkan SNI. Bimbingan tersebut mulai dari penerapan GMP, dokumentasi mutu, bimbingan teknis dan pendampingan dalam sertifikasi produk. Berkat pendampingan tersrbut akhirnya produk CV. Waelino siap beredar. Menanggapi hal tersebut, perwakilan KLT BSN Makassar menyatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawab BSN dalam memfasilitasi stakeholder di SulSel dalam upaya membangun budaya mutu melalui penerapan SNI baik kepada pelaku usaha (UMKM).

Dengan diperolehnya SPPT SNI tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian bagi produsen khususnya dan menumbuhkan persaingan ekonomi yang sehat di wilayah SulSel pada umumnya serta dapat mendukung gerakan SulSel berSNI (opiq).




­