Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Sosialisasikan Peraturan BSN Nomor 11 Tahun 2018

  • Kamis, 11 Oktober 2018
  • 4388 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Pusat Sistem Penerapan Standar (PSPS) mengadakan Sosialisasi Peraturan BSN Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) kepada LSPro terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada Rabu (10/10/2018) di Jakarta.

Kepala PSPS BSN Wahyu Purbowasito menyampaikan bahwa terbitnya peraturan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pasal 54, dimana pemerintah dalam hal ini BSN dituntut aktif untuk memfasilitasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Fasilitasi ini dapat dilakukan dengan salah satu cara antara lain membuat skema, kewenangan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

Saat ini, lanjut Wahyu, penerapan SNI oleh pelaku usaha memang masih rendah. Dari 10.000 SNI yang telah diterbitkan, baru kurang dari 10 persen atau 813 SNI dari jumlah dokumen SNI yang dimanfaatkan untuk sertifikasi. Padahal, setiap tahun bertambah sekitar 500 SNI (baru atau revisi) dan jumlah LPK (LSPro, Laboratorium Uji, Lembaga Inspeksi).

Rendahnya penerapan SNI, disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya, cara penerapan SNI yang belum dipahami, penerap SNI sukarela dibiarkan berpikir sendiri, regulator kurang memahami tentang penerapan standar, terbatasnya ruang lingkup dan sebaran LPK yang bisa memfasilitasi penerapan SNI, LPK membuat skema penilaian kesesuaian sendiri, serta terbatasnya jumlah informasi yang cukup tentang penerapan SNI.

Kepala Bidang Prasarana Penerapan Standar dan Sistem Jaminan Mutu BSN Murni Aryani mengatakan persyaratan umum LSPro yang mengajukan penunjukan ialah mengoperasikan skema sertifikasi yang diterbitkan oleh BSN untuk penambahan lingkup penunjukan atau skema sertifikasi sesuai ISO/IEC 17067 jika belum tersedia skema yang diterbitkan BSN; mendaftarkan untuk perluasan ruang lingkup akreditasi ke KAN dan menyampaikan rencana pegajuan akreditasi ke KAN untuk ruang lingkup yang diajukan; berkomitmen dan mematuhi regulasi yang terkait dengan standar produk yang tercakup dalam ruang lingkup; memahami Peraturan Kepala BSN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI; mempunyai calon klien sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan; serta mengajukan permohonan kepada BSN.

Keputusan penunjukan LSPro hanya diberikan 1 kali untuk ruang lingkup yang sama dan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan. BSN melaksanakan proses penunjukan secara efektif dan efisien paling lama 26 hari kerja sejak lengkapnya dokumen permohonan.

Dengan adanya Peraturan BSN Nomor 11 Tahun 2018, diharapkan akan tercipta sistem dan prasarana penilaian kesesuaian yang optimal, sehingga pelaku usaha mudah menerapkan SNI karena LPK dapat memfasilitasi sertifikasi seluruh SNI yang ada. Pada akhirnya perlindungan konsumen akan terjamin dan daya saing produk dalam negeri meningkat.(ria-humas)




­