Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sejarah Baru Terbentuknya Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC)

  • Jumat, 08 Juni 2018
  • 7233 kali

Mulai 1 Januari 2019 dunia akreditasi lembaga penilaian kesesuaian (LPK) di kawasan Asia Pasifik akan memulai hari baru dengan telah terbentuknya Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC). APAC merupakan gabungan dua organisasi kerjasama badan akreditasi LPK di kawasan Asia Pasifik, yaitu Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) yang menangani akreditasi laboratorium dan lembaga inspeksi dan Pacific Accreditation Cooperation (PAC) yang menangani akreditasi berbagai jenis lembaga sertifikasi. Persetujuan pembentukan organisasi baru tersebut terwujud melalui voting oleh seluruh anggota APLAC dan PAC pada APLAC/PAC Joint Annual Meetings yang dilaksanakan di Kyoto Jepang pada tanggal 1-9 Juni 2018, tepatnya di Kyoto International Convention Center, sebuah tempat bersejarah dimana dilakukan penandatanganan Kyoto Protocol pada tahun 1997.  Di antara tujuan-tujuan yang lain, tujuan utama pembentukan APAC adalah untuk mempermudah konsolidasi dan memperkuat posisi oganisasi badan akreditasi di kawasan Asia Pasifik dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis di kawasan internasional.

 

Dalam perjalanannya, organisasi APLAC yang penandatanganan MoU pembentukannya dilakukan di Jakarta 25 tahun yang lalu telah menghasilkan pengaturan saling pengakuan (mutual recognition arrangement / MRA) di antara badan akreditasi yang menjadi anggota untuk skema akreditasi laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisensi dan produsen baan acuan. Sampai Juni 2018, 39 dari 64 badan akreditasi anggota APLAC telah menandatangani APLAC MRA yang intinya adalah merealisasikan saling pengakuan hasil penilaian kesesuaian (sertifikat hasil uji, sertifikat kalibrasi, dll). Sementara itu organisasi PAC juga telah menghasilkan pengaturan saling pengakuan (multilateral recognition arrangement / MLA) untuk sertifikasi sistem manajemen, sertifikasi produk, sertifikasi person dan validasi/verifikasi gas rumah kaca. Sampai Juni 2018, 25 dari 34 badan akreditasi anggota PAC telah menandatangani PAC MLA. Seperti yang disepakati dalam APLAC MRA, PAC MLA juga memberikan kerangka saling pengakuan hasil sertifikasi di kawasan Asia Pasifik.

Di dalam forum APLAC dan PAC, Indonesia diwakili oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN telah menjadi anggota APLAC dan PAC sejak kedua organisasi tersebut didirikan pada tahun sembilan puluhan. Sampai dengan Juni 2018, KAN telah mendapat pengakuan di kawasan regional Asia Pasifik dengan menjadi penandatangan APLAC MRA untuk 5 skema akreditasi, yaitu laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik , lembaga inspeksi dan penyelenggara uji profisiensi. KAN juga telah mendapat pengakuan di kawasan regional Asia Pasifik dalam kerangka PAC MLA untuk untuk 7 skema akreditasi, yaitu sistem manajemen mutu (ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (ISO 14001),sertifikasi produk, sistem manajemen keamanan pangan (ISO 22000), sertifikasi person, sistem manajemen energi (ISO 50001) dan sistem manajemen keamanan informasi (ISO 27001).

 

APLAC/PAC Joint Annual Meetings 2018 yang diadakan di Kyoto kali ini, baik APLAC maupun PAC melakukan pembahasan dan pengambilan keputusan di masing-masing komite yang dimiliki sebelum nantinya akan direformulasikan dalam organisasi baru APAC. Agenda utama APLAC diantaranya adalah sidang Technical Committee, Proficiency Testing Committee, MRA Council dan APLAC General Assembly. Sedangkan agenda utama PAC diantaranya adalah sidang working group untuk produk, gas rumah kaca, person, halal, MLA Management Committee dan PAC Plenary. Dalam APLAC/PAC Joint Annual Meetings 2018, delegasi Indonesia yang diwakili KAN dipimpin oleh Kukuh S. Achmad, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN selaku Sekretaris Jenderal KAN.

 

Dengan telah terbentuknya APAC yang akan mulai beroperasi awal tahun depan, seluruh badan akreditasi di kawasan Asia Pasifik yang menjadi anggota diharapkan dapat lebih berperan optimal dalam memfasilitasi stakeholder, terutama dalam aspek perlindungan konsumen dan perwujudan perdagangan antar negara yang lebih fair (KAN).




­