Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tingkatkan Layanan, UPT Diagnostik Kesehatan Hewan (DKH) Samakan Visi SNI ISO/IEC 17025:2017

  • Rabu, 06 Juni 2018
  • 2926 kali

Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, UPT Balai Kesehatan Hewan, Kesmavet dan Klinik Hewan (BK3) yang saat ini telah berganti nama menjadi UPT Diagnostik Kesehatan Hewan (DKH) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kantor Layanan Teknis (KLT) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Makassar mengadakan Pelatihan Pemahaman SNI ISO/IEC 17025:2017 di Gedung Graha Pena KLT BSN Makassar pada Rabu (30/5/2018).

 

Kepala UPT DKH, Inti Zaman, menyambut baik kegiatan ini.  Dalam sambutannya, Inti mengharapkan agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi SDM UPT DKH. “Dalam prakteknya, penerapan standar ini sangat diperlukan untuk memberikan standar pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia pun berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi SDM UPT DKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam memahami sekaligus menyamakan visi dalam penerapan SNI ISO/IEC 17025:2017.

Sebagai informasi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memiliki Laboratorium Pengujian Mutu Produk Peternakan dan telah diakreditasi oleh KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2005 dan akan mengajukan akreditasi kembali dengan menyesuaikan perubahan pada standar SNI ISO/IEC 17025:2017. Selain itu juga, UPT DKH/BK3 juga saat ini dalam proses menyusun panduan mutu SNI/ISO 9001:2015.

 

Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Bidang Sistem dan Evaluasi Akreditasi laboratorium Penguji pada Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi – BSN, Utomo menyampaikan bahwa sebelumnya ISO telah mengeluarkan standar ISO 17025:2005 yang menjadi referensi bagi laboratorium dalam mengoperasikan kegiatan penilaian kesesuaian. Dengan berjalan waktu, perubahan yang terjadi dalam standar tersebut tentunya perlu diacu oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memenuhi persyaratan tersebut. “APLAC/ILAC memberikan masa transisi bagi Badan Akreditasi setiap negara termasuk KAN untuk melakukan penyesuaian dalam standar tersebut sampai dengan batas waktu November 2020,” ujarnya.

Utomo menerangkan bahwa laboratorium yang telah menerapkan SNI ISO/IEC 17025:2005 tidak perlu mengubah seluruh persyaratan agar sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2015.  “Namun, laboratorium perlu melakukan kaji ulang agar keseluruhan proses sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2017 dimana penekanan tersebut pada pendekatan resiko,” jelasnya. (NN/KLTBSNMKSR)




­