Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Seekor Kutu Sekalipun Bisa Merunyamkan Perusahaan Ini

  • Selasa, 20 Maret 2018
  • 1581 kali

Ketat: Darmadi (kanan) saat menjelaskan kepada Kukuh S Achmad (mengenakan rompi) tentang ketatnya pemindaian suatu produk sehingga tak boleh ada satu pun produk yang terkontaminasi, yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.

 

SLEMAN – Keselamatan kesehatan konsumen menjadi hal paling utama bagi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan. Pengepakan pun menjadi salah satu rantai proses yang pengawasannya perlu benar-benar dilakukan secara ketat. Tak ada satu benda asing yang boleh ikut masuk di dalamnya. Bahkan kondisi sekitar yang kemungkinan bisa menimbulkan kontaminasi pada produk pun harus dihindari.

“Ibarat seekor kutu sekalipun tak boleh masuk dalam rantai proses pengepakan yang kami lakukan. Jika itu terjadi, bisa runyam kredibilitas perusahaan kami,” ujar Factory Manager PT Tigaraksa Satria Tbk, Darmadi, di sela memandu peninjauan BSN (Badan Standardisasi Nasional), di pabrik milik Tigaraksa, di Jalan Cangkringan Km 1,5, Dhuri, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, DIJ, Jumat (16/3).

Mendengar Tigaraksa, yang terbersit kali pertama dalam pikiran pasti seputar perbukuan. Ternyata perusahaan itu memiliki usaha jasa yang lain. Pengepakan makanan dan minuman, termasuk pengepakan beberapa produk susu yang banyak kita kenal di pasaran selama ini. Berkaitan dengan pengepakan susu dan bahan makanan olahan itulah perusahaan tersebut menerapkan pengawasan yang sangat ketat agar produk yang kemudian beredar di masyarakat tidak menimbulkan gangguan kesehatan.

“Atas kinerja selama ini, kami akhirnya menerima SNI Award peringkat Emas pada 2015. Semoga kinerja kami tetap terjaga dan kepercayaan itu bisa meningkat ke peringkat platinum,” harap Darmadi, seraya memaparkan berbagai penghargaan maupun sertifikat yang telah diterima pabrik yang dipimpinnya, sehingga pihak lain mempercayakan pengepakan produk mereka ke perusahaannya.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Kukuh S Achmad mengemukakan, kunjungannya kali ini antara lain untuk membuktikan komitmen Tigaraksa sebagai perusahaan penerima SNI Award. “Selain menjadi bukti konsistensi perusahaan dalam menerapkan SNI, Tigaraksa bisa dijadikan model oleh perusahaan yang lain,” katanya.

Pada prinsipnya, imbuh Kukuh, SNI (Standard Nasional Indonesia) memang bersifat sukarela. Kecuali untuk beberapa perusahaan yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. BSN hingga saat ini sudah menetapkan 11.670 SNI, dengan 9.795 SNI di antaranya masih berlaku.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 206 SNI diberlakukan secara wajib oleh instansi teknis. Artinya sebanyak 9.589 SNI bersifat sukarela. “Karena minimnya data total jumlah perusahaan atau industri di Indonesia, kami tidak bisa mengatakan berapa jumlah perusahaan atau industri yang belum mengantongi SNI. Kami hanya bisa memasang target jumlah perusahaan atau industri yang memiliki SNI meningkat lima persen per tahunnya,” papar Kukuh. (rul)

 SUMBER : http://jurnaljogja.com/seekor-kutu-sekalipun-bisa-merunyamkan-perusahaan-ini/




­