Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Promosikan Skema Akreditasi dan Sertifikasi Halal Indonesia

  • Sabtu, 10 Februari 2018
  • 4742 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerima  kunjungan International Halal Accreditation Forum (IHAF) pada Jumat (9/2/2018) di Kantor BSN, Jakarta. Kepala BSN Bambang Prasetya didampingi jajaran Eselon I dan II secara langsung menerima kedatangan perwakilan IHAF yang dihadiri Mohamed Badri dan Farah Al Zarooni. Dalam pertemuan ini BSN dan IHAF sepakat akan mempromosikan skema akreditasi dan sertifikasi halal yang dimiliki Indonesia ke foum internasional.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad dalam paparannya menyampaikan bahwa saat ini BSN bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mematangkan draft skema sertifikasi halal sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Diharapkan pada tahun 2019 mendatang, skema tersebut dapat dilaksanakan.

Untuk saat ini, sertifikasi halal masih dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), yang memiliki kantor pusat dan cabang di berbagai provinsi di Indonesia. Standar dan skema sertifikasi berdasarkan pada MUI HAS (Halal Assurance System) 23000 series. Lembaga sertifikasi memenuhi persyaratan kompetensi SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan SNI ISO/IEC 17021-1: 2015, serta UAE.S 2055-2: 2016 – United Emirates Arab Standards for Halal Certification Body. LPPOM MUI telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada 24 Januari 2018 untuk 15 skema sertifikasi produk dan jasa MUI.

Ke depan, sesuai draft sistem sertifikasi halal yang sedang disusun,  lembaga sertifikasi meliputi lembaga sertifikasi milik pemerintah dan swasta (disetujui MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Kegiatan sertifikasi berdasar pada Skema Sertifikasi Produk Halal Nasional dan Proses; SNI 99001 Sistem Manajemen Halal, serta SNI terkait produk dan proses halal. Lembaga sertifikasi diharuskan memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17065: 2012. Adapun KAN menjadi badan akreditasi yang siap mengakreditasi lembaga sertifikasi halal di Indonesia.

Mohamed mengungkapkan bahwa skema yang dimiliki Indonesia tersebut merupakan skema yang bagus. Skema tersebut diharapkan dapat dikenalkan ke dunia internasional dan dicontoh negara-negara muslim lainnya.(ria-humas)




­