Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sinergitas KAN-BIG-BNSP di Bidang Informasi dan Geospasial

  • Selasa, 17 Oktober 2017
  • 5332 kali

Dalam kerangka Indonesia Incorporated, perlu dibangun suatu sistem akreditasi dan sertifikasi nasional yang terpadu, baik, dan efisien (One Certificate Policy (OCP). Untuk itu, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang juga selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Bambang Prasetya bersama Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Z Abidin dan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sumarna F Abdurahman sepakat menandatangani Kesepahaman Bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (17/10/17). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

Kesepahaman Bersama ini melingkupi harmonisasi dan pengembangan program akreditasi lembaga sertifikasi profesi, sertifikasi tenaga professional, serta penetapan skema sertifikasi tenaga professional bidang informasi dan geospasial.

 

“Sertifikasi menjadi penting sekali karena membantu baik bagi pencari pekerjaan maupun bagi tempat bekerjanya untuk mendapatkan tenaga yang kompetensinya sesuai dengan yang dibutuhkan,” ujar Darmin dalam sambutannya.

 

Undang-Undang Informasi Geospasial mengamanatkan bahwa setiap pelaksana Informasi Geospasial baik perorangan, kelompok orang, badan usaha maupun tenaga profesional dalam badan usaha harus berkualitas tinggi yang dibuktikan adanya sertifikat kompetensi. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan Informasi Geospasial harus menggunakan sistem yang terstandardisasi dan ditangani oleh tenaga profesional dan industri Informasi Geospasial yang berkualitas dan berkompetensi.

 

“Kalau dikategorikan, ada 3 pelaku yang terkait dalam bidang informasi dan geospasial. Satu adalah pengguna, dari BIG; kedua adalah penjamin mutu kelembagaannya, akreditasi dari KAN; kemudian adalah penjamin mutu lembaga sertifikasinya. Inilah yang kita sinergikan,” ujar Sumarno.

 

Bentuk sinergitasnya adalah, BIG mengembangkan skema sertifikasi, lalu BNSP memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi. Namun sebelum lembaga sertifikasi tersebut diberikan lisensi, lembaga sertifikasi tersebut harus sudah diakreditasi oleh KAN.

Dengan sistem akreditasi dan sertifikasi yang terpadu dan akuntabel, akan menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan kualifikasi SDM Indonesia, terutama dalam bidang Informasi Geospasial yang kompeten dan kompetitif di level nasional, regional maupun internasional.

 

“Jadi, KAN fungsinya adalah memastikan lembaga yang memberikan sertifikasi itu sesuai dengan standard ISO 17024 yang merupakan standard global. Dan KAN sudah MRA, saling pengakuan dengan negara-negara di dunia. Anggotanya lebih dari 100 negara. Sehingga, sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Personil akan diakui oleh dunia internasional,” jelas Bambang. (ald/Humas)




­