Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Membangun Kerjasama SPK di Indonesia Bagian Timur

  • Selasa, 02 Mei 2017
  • 2910 kali

Kota Kupang adalah sebuah kotamadya dan sekaligus ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Kotamadya ini adalah kota yang terbesar di Pulau Timor yang terletak di pesisir Teluk Kupang, bagian barat laut pulau Timor. Sebagai kota terbesar di provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang dipenuhi oleh berbagai suku bangsa. Suku yang signifikan jumlahnya di "Kota Kupang" adalah suku Timor, Rote, Sabu, Tionghoa, Flores dan sebagian kecil pendatang dari Bugis dan Jawa. Luas wilayah Kota Kupang adalah 180,27 km² dengan jumlah penduduk sekitar 450.360 jiwa (2014).

Pada tanggal 28 April 2017, melalui Pusat Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN)melakukan Audiensi kerja sama ke Propinsi Nusa Tenggara Timur. Audiensi ini dilakukan dengan tujuan memperkuat mitra kerjasama di daerah daerah khususnya Indonesia bagian Timur untuk mendorong meningkatkan produk unggulan daerah dan meningkatkan peran serta partisipasi pakar dalam proses pengembangan standar. Kerja sama ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk sebuah Kesepakatan Bersama. Tim BSN dipimpin oleh Kepala Subbidang Kerjasama Prasarana Standardisasi, Pusat Kerjasama Standardisasi BSN, Teguh Prakosa didampingi oleh Liswanto dan Albi Kusuma melakukan audiensi ke Universitas Nusa Cendana dan Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK).

Dalam kesempatan ini, Teguh Prakosa dalam mengawali presentasi menjelaskan tentang sejarah standardisasi nasional sampai terbentuknya BSN serta struktur organisasi BSN. BSN ialah lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab terhadap standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) di Indonesia. Dalam hal ini BSN sudah memiliki UU yang telah lahir pada tahun 2014, yaitu UU No. 20 tahun 2014. Sebelum menjelaskan secara detail, Teguh Prakosa menjelaskan terlebih dahulu pengertian standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Teguh Prakosa menambahkan, selama ini BSN lah yang menetapkan SNI. Dalam hal kerjasama baik dengan pemerintah daerah maupun perguruan tinggi, landasan hukumnya adalah UU SPK No. 20 Tahun 2014. Untuk kerjasama dengan stakeholder dalan hal ini perguruan tinggi mengacu pada pasal 1 (1), 13 (1), 14,  56 dan 59 (4).

Harapan dari Kerjasama dengan Universitas Nusa Cendana (UNDANA) dan Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) dapat meningkatkan peran serta Perguruan Tinggi dalam pengembangan standar. 

Sejalan dengan tujuan mengadakan kerjasama dengan UNDANA dan UMK, maka peran Perguruan Tinggi  sangat diperlukan dalam mengetahui kebutuhan Standar/SNI untuk pelaku usaha sekaligus dapat membina pelaku usaha guna meningkatkan daya saing produknya.

Diakhir kesempatan audiensi ini disambut dengan baik oleh kedua belah pihak baik dengan Universitas Nusa Cendana dan Universitas Muhammadiyah Kupang. Dari Universitas Nusa Cendana diterima oleh Rektor Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si., Ph.D dan dihadiri oleh seluruh pejabat di lingkungan Universitas Nusa Cendana dan menyambut hangat tawaran kerjasama ini agar segera ditindaklanjuti oleh Wakil Rektor IV yaitu Bapak Dr. I Wayan Mudita. Selanjutnya di Universitas Muhammadiyah Kupang disambut hangat oleh Rektor, Prof.Dr. H. Sandi Maryanto, M.Pd, dan dihadiri oleh seluruh pejabat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK). UMK menyambut usulan untuk melakukan perintisan kerjasama dan dapat segera ditandatangani MoU ini yang dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama.

Dengan adanya peran serta akademisi dapat meningkatkan daya saing produk daerah melalui standardisasi dan penilaian kesesuaian dan Kerjasama ini diharapkan dapat memajukan Propinsi Nusa Tenggara Timur.(KSDN) 




­