Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depdag Sita Selang Elpiji Tak Sesuai SNI

  • Senin, 14 September 2009
  • 1496 kali

SURABAYA – Departemen Perdagangan (Depdag) menyita 569.900 selang elpiji dari paket konversi energi karena diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penyitaan itu dilakukan dalam inspeksi mendadak di kawasan pergudangan Sinar Buduran Sidoarjo, Jatim.

Selang elpiji merupakan satu dari lima produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 85/2008. Empat produk lainnya adalah regulator, tabung gas, katup, dan kompor.

Selang elpiji yang diduga tak memenuhi SNI itu bermerek WNG, QNM, TPS, MPU, WTWG, dan ARG. Seluruh selang disita dan dititipkan pada pemilik perusahaan hingga pemeriksaan lebih lanjut selesai.

“Sampel dari semua jenis selang elpiji yang telah diambil akan kami periksa di laboratorium yang terakreditasi di Jakarta. Kami sudah berkoordinasi agar hasil pemeriksaan itu rampung dua minggu lagi,” ujar Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Inayat Iman, di Surabaya, akhir pekan lalu. (ros).

Sumber : Investor Daily, Senin 14 September 2009, Hal. 23




­