Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SGS dipercaya awasi buah impor

  • Jumat, 11 September 2009
  • 3463 kali
Ada dugaan mengandung cemaran kimiawi

JAKARTA: PT SGS Indonesia-yang mempunyai aktivitas di bidang sertifikasi sistem dan jasa-siap mengamankan Indonesia bebas dari produk hortikultura a.l. buah impor yang memiliki kandungan pestisida yang membahayakan masyarakat jika terkonsumsi.

Setelah dikeluarkannya Permentan No.27/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Aasal Tumbuhan (PSAT), PT SGS memperoleh akreditas dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang ditugaskan Departemen Pertanian untuk menyeleksi badan atau lembaga sertifikasi.

“Laboratorium SGS Indonesia telah memperoleh akreditasi KAN untuk memeriksa mutu dan kandungan pestisida yang ada pada buah yang diimpor ke Indonesia,” ujar Manajer Laboratorium PT SGS Indonesia, Hari Ananta seusai diskusi bertema Peranan SGS Indonesia Dalam Mendukung Upaya Pemerintah Menjamin Keamanan Pangan di Indonesia, di Jakarta, kemarin.

Sejauh ini, lanjut Hari, SGS berkemampuan meneliti 80 jenis pestisida yang beredar di pasar internasional yang dipergunakan produsen buah-buahan berskala besar yang hasil produksinya masuk ke Indonesia. “Kita akan lihat, berapa besar kandungan residu pestisida pada buah-buahan segar impor tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, lembaganya akan meneliti setiap jenis buah-buahan yang masuk melalui sejumlah pelabuhan besar a.l. Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak dan lainnya.

“Laboratorium kami akan meneliti berapa besar kandungan pestisida yang terdapat pada buah-buahan tersebut,” katanya.

Hasil penelitian itu, katanya, disesuaikan dengan standar dan metode yang ditetapkan pemerintah dalam Permentan No.27/2009. Dalam aturan pemerintah yang baru ini, PSAT yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus memenuhi ketentuan karantina tumbuhan dan juga tidak mengandung cemaran kimia melebihi batas maksimum yang ditetapkan pemerintah.

Dasar hukum

Kepada Bidang Pengawasan dan Keamanan Hayati Badan Karantina Departemen Pertanian, Islana Ervandiary mengatakan penerbitan Permentan No.27/2009 menjadi dasar hukum pemerintah melakukan pemeriksaan buah-buahan segar impor yang diduga mengandung cemaran kimiawi yang membahayakan untuk dikonsumsi masyarakat.

”Dari hasil beberapa penelitian yang dilakukan lembaga internasional kandungan pestisida yang berkelebihan dapat mengakibatkan penyakit ginjal, lever, autis, dan bahkan membawa sifat banci bagi anak yang orang tuanya terlalu sering mengonsumsi pestisida berlebihan,” tuturnya.

Sementera itu, Departemen Pertanian menetapkan impor buah dan sayuran hanya boleh dilakukan melalui tujuh pintu masuk. Sebelumnya, impor produk hortikultura bisa dilakukan di 110 pelabuhan. Langkah Deptan ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit.

Berdasarkan Permentan No. 37/Kpts/HK.060/1/2006, Deptan menetapkan tujuh pelabuhan untuk impor produk hortikultura. Ketujuh pelabuhan itu Pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, Bandara Ngurah Rai, dan Pelabuhan Batu Ampar. (Martin Sihombing) (erwin.tambunan @bisnis.co.id)

Oleh Erwin Tambunan

Sumber : Bisnis Indonesia, Jum'at 11 Septmber 2009, Hal.i6




­