Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Deperin Usul Badan Standardisasi Nasional Hapus 357 SNI

  • Selasa, 08 September 2009
  • 1637 kali
Kliping berita :

JAKARTA - Departemen Perindustrian kembali mendesak Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melakukan abolisi (penghapusan) terhadap 357 SNI (Standar Nasional Indonesia) yang tidak lagi sesuai zaman. Itu merupakan kelanjutan dari usul yang pernah diajukan sebelumnya.

Kepala Badan Standardisasi Departemen Perindustrian Muhammad Najib mengatakan, bahwa tahun lalu pihaknya telah mengajukan 461 SNI untuk diabolisi oleh BSN. Namun, hingga Mei 2009 BSN hanya menyetujui abolisi atas 104 SNI. "Artinya, masih terdapat 357 SNI yang belum berhasil diabolisi," ujarnya.

Sebanyak 357 SNI produk manufaktur itu diusulkan untuk secepatnya diabolisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi. Stabdar yang sudah kedaluwarsa itu dikhawatirkan bisa berdampak buruk terhadap kesehatan dan keamanan konsumen. "Perkembangan teknologi terkini lebih baik. Usul itu kita targetkan bisa tuntas paling lambat tahun depan," tuturnya.

Beberapa SNI yang akan diabolisi antara lain mencakup standar produk mesin, makanan dan minuman, logam dasar besi dan baja, alas kaku, kertas, otomotif dan komponen, serta kimi dasar. (wir/fat)


Sumber :
Jawa Pos Online
Selasa, 08 September 2009

URL :
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=89417




­