Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI wajib tiga produk segera terbit

  • Senin, 03 Agustus 2009
  • 2417 kali

Pebisnis minta pengawasan pasar diperketat


Departemen Perindustrian segera mengeluarkan tiga regulasi baru pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk baja canai dingin (cold-rolled-coils/CRC), kabel, dan pelat baja (hot-rolled-plate/HRP) pada bulan ini.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Depperin Ansari Bukhari menerangkan SNI wajib untuk ketiga produk tersebut ditetapkan sebagai kebijakan nontarif guna meredam membanjirnya impor baja nonstandar.

Di tengah impitan krisis ekonomi dunia, jelasnya, kinerja industri baja cenderung menurun termasuk kegiatan ekspor-impor. Namun, proyeksi perbaikan kinerja industri baja pada tahun depan diprediksi mendorong peningkatan impor ketiga produk tersebut. “Impor baja nonstandar dikhawatirkan makin besar,” katanya pekan lalu.

Pada tahun lalu, katanya, kalangan produsen baja melaporkan terjadi peningktan aktivitas impor untuk produk HRP di pasar domestik yang diduga menerapkan praktik dumping. Untuk itu, Depperin mengantisipasinya dengan menetapkan SNI wajib.

“Pembahasannya sudah selesai dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Menteri Perindustrian [Fahmi Idris],” katanya.

Dengan penetapan SNI wajib untuk tiga produk baja tersebut, katanya, SNI wajib pada kelompok flat product bertambah menjadi enam produk. Pada kuartal I/2009, Depperin telah mewajibkan penerapan SNI wajib untuk baja canai panas (hot-rolled-coils/HRC), besi beton, dan baja lapis aluminium seng (BjLAS).

Persaingan sehat

Aturan SNI wajib itu, terang Ansari, diberlakukan guna menjamin mutu, melindungi konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Baja canai panas dan BjLAS yang diperdagangkan di dalam negeri kini wajib memenuhi SNI. Jika ada impor baja yang tidak memenuhi SNI akan direekspor atau dimusnahkan,” paparnya.

Sekretaris Jenderal Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidajat Triseputro mengatakan pemberlakuan SNI wajib untuk kelompok flat product sesuai dengan keinginan kalangan pengusaha menyusul terjadinya kenaikan drastis volume impor produk baja drastis pada 2008.

Pada saat itu, jelasnya, volume impor produk baja mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan total produksi nasional. Banjir impor baja nonstandar diprediksi meningkat signifikan seiring dengan besarnya volume dan nilai impor.

Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel (Persero) Irvan Kamal Hakim meminta pemerintah konsisten mengimplementasikan SNI wajib produk baja dengan melakukan pengawasan yang ketat dengan sanksi hukuman yang tegas bagi para pelanggarnya.

“Untuk mendapatkan sertifikat SNI sangat sulit dan membutuhkan waktu lama. Apabila penerapan SNI tidak diawasi secara ketat, komitmen pemerintah untuk membendung impor produk nonstandar menjadi sia-sia,” katanya. (Chamdan Purwoko) (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)


Oleh Yusuf Waluyo Jati

Sumber : Bisnis Indonesia, Senin 3 Agustus 2009. Hal. i2




­