Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Air Minum Dalam Kemasan Wajib SNI

  • Senin, 27 Juli 2009
  • 4554 kali
Kliping berita :

Jakarta, Jumat
Pemerintah menerapkan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kelayakan mutu sesuai SNI harus dievaluasi minimal setahun sekali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 69/M-IND/PER/7/2009, setiap AMDK wajib membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan atau labelnya. Untuk mendapatkan tanda SNI tersebut, produk AMDK harus melewati rangkaian tes tertentu untuk mendapat sertifikasi.

”Setiap AMDK yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI,” demikian isi Peraturan Menperin yang dikutip detik Finance, Jumat (24/7).

Pengujian mutu tersebut dapat disubkontrakkan kepada laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN/ditunjuk Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium penguji di luar negeri.


Namun laboratorium luar negeri itu harus mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan badan akreditasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan Indonesia.

Kewajiban SNI tersebut juga berlaku bagi produk AMDK impor. Jika produk AMDK impor tersebut tidak memenuhi standar, maka produk AMDK itu dilarang masuk Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI AMDK dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.

”Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi aturan tersebut.

Aturan ini berlaku dalam 6 bulan sejak ditetapkan pada 3 Juli 2009. Pelaku usaha pun mendapat tenggang waktu untuk memenuhi persyaratan standarisasi tersebut dalam waktu 12 bulan.(dtc)


Sumber :
Analisadaily.com
Jumat, 24 Juli 2009

URL:
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22517:air-minum-dalam-kemasan-wajib-sni&catid=26:nasional&Itemid=44




­