Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Air minum dalam kemasan wajib penuhi SNI

  • Senin, 27 Juli 2009
  • 8126 kali
Kliping berita :

JAKARTA: Produk air minum dalam kemasan (AMDK) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi baru tersebut mulai efektif berlaku pada Januari 2010.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69/2009 tertanggal 3 Juli tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) AMDK Secara Wajib.

Peraturan ini mulai berlaku terhitung 6 bulan sejak permenperin tersebut ditandatangani atau awal tahun depan, untuk memberikan kesempatan kepada industri di dalam negeri memenuhi kewajiban itu.

Selama ini, pemerintah hanya memberlakukan SNI untuk produk AMDK secara sukarela. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pemenuhan SNI tersebut seiring dengan makin tingginya permintaan di pasar domestik dan ekspor.

Di dalam peraturan itu disebutkan selain dimaksudkan untuk melindungi konsumen, regulasi SNI wajib tersebut juga untuk mendorong peningkatan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.

"Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," papar Menperin Fahmi Idris, kemarin.

Profil industri air minum dalam kemasan (AMDK)

Uraian

2006

2007

2008

Jumlah perusahaan (unit)

490

518

528

Total kapasitas (miliar liter)

11,5

13,0

14,5

Produksi riil (miliar liter)

10,3

11,6

13,0

Jumlah tenaga kerja (orang)

25.326

26.537

27.806

Sumber : Depperin, 2009

Dalam pelaksanaannya, produsen AMDK harus memenuhi SNI wajib dan memiliki SPPT-SNI. Selain itu, produsen harus membubuhkan tanda SNI-AMDK pada setiap produk kemasan dan atau label dan membubuhkan tulisan air mineral atau air demineral pada setiap kemasan dan atau label.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI produk AMDK sebelum pemberlakuan Permenperin tetap diharuskan menyesuaikan produksi dan SPPT-SNI berdasarkan ketentuan yang baru dalam permenperin selambat-lambatnya 12 bulan, terhitung sejak bulan ini.

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Willy Sidharta menegaskan asosiasi mendukung sepenuhnya pemberlakuan SNI wajib produk AMDK mengingat jangkauan konsumsinya kian meluas sehingga perlu adanya kepastian akan kualitasnya.

"Kebijakan ini akan semakin mendongkrak daya saing produk AMDK dalam negeri," ujarnya kemarin.

Dia menambahkan meskipun banyak kalangan memperkirakan industri ini akan tumbuh negatif akibat dampak krisis ekonomi global, ternyata perkiraan tersebut meleset.

Pada tahun ini, pertumbuhan konsumsi dan produksi AMDK diperkirakan mencapai di atas 10% dari total omzet tahun lalu yang tercatat 12,4 miliar liter hingga 13 miliar liter pada 2008.

"Industri ini, termasuk sektor yang pertumbuhannya stabil dan kebal terhadap krisis global."

Namun, ujarnya, penjualan AMDK dari 10 pemain besar di Indonesia sepanjang Januari-Februari 2009 justru anjlok sekitar 30%.

Penurunan omzet pada awal tahun itu kami anggap wajar karena tren permintaan pada 3 bulan pertama biasanya memang menurun.

"Namun, dampak pemilu legislatif dan pemilu presiden dipastikan mendongkrak penjualan pada kuartal II/2009," terangnya.

Air isi ulang
Terkait dengan peredaran produk air minum isi ulang yang semakin luas di pasar ritel, Aspadin mendesak pemerintah bertindak tegas dan menertibkannya karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat, di samping berpotensi menggerus omzet industri AMDK.

Willy mengungkapkan dari sekitar 4.000 unit usaha air minum isi ulang di seluruh Indonesia pada 2008, sekitar 5%-7% di antaranya atau 200-280 perusahaan diketahui menjual produknya ke pasar ritel.

"Setiap perusahaan diperkirakan memproduksi sekitar 40 botol air isi ulang per hari ke pasar ritel. Penjualan dan produksi air minum isi ulang ini selama ini tidak diatur secara tegas oleh pemerintah sehingga dampak terhadap kesehatan dan kualitasnya perlu dipertanyakan," terang Willy.

Menurut dia, penjualan air minum isi ulang semakin beredar luas di kota-kota besar sejak beberapa tahun terakhir.

Seharusnya, penjualan air minum isi ulang dilakukan secara terbatas mengingat pemerintah belum menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sektor usaha tersebut.

Sebaiknya, ujarnya, produk air minum isi ulang hanya boleh melayani penjualan di kawasan yang sangat terbatas. "Kalau seluruh unit usaha air isi ulang ini diperbolehkan memasok ke pasar ritel, produsen air minum dalam kemasan yang telah memenuhi SNI wajib akan sangat dirugikan karena harga air isi ulang jauh lebih murah," katanya. (yusuf.waluyo @bisnis.co.id)

oleh : Yusuf Waluyo Jati


Sumber :
Bisnis Indonesia Online
Sabtu, 25/07/2009 10:02 WIB

URL:
http://web.bisnis.com/artikel/2id2393.html






­