Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tanaman pangan akan disertifikasi

  • Kamis, 23 Juli 2009
  • 3838 kali
Daerah bentuk pengawas keamanan pangan

Kliping berita :

JAKARTA: Pemerintah akan memberlakukan sertifikasi tanaman pangan agar memenuhi standar jaminan mutu pangan dan menekan terjadinya keracunan pangan yang beredar di tengah masyarakat.

“Ke depan, pemerintah mengharuskan produk tanaman pangan berupa buah-buahan dan sayuran yang beredar memenuhi sistem jaminan mutu,” ujar Seditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Banun Harpini dalam diskusi teknis bertema Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian, di Jakarta, kemarin.

Sertifikasi itu, menurut Banun, akan diterbitkan pejabat Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) yang ditempatkan di dinas pertanian setempat yanmg didukung tenaga teknis Badan Standarisasi Nasional dam Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dalam proses sertifikasi itu, katanya, pemerintah akan menerbitkan beberapa sertifikat. Pertama, Sertifikat Prima 1 yang diterbitkan OKKP tingkat Pusat menyangkut aspek keamanan pangan, lingkungan dan sosial.

Kedua, Sertifikat Prima 2 diterbitkan OKKP Daerah agar produk) memenuhi syarat Good Agriculture Practices (GAP) dan Good Pestisede Practices (GPP). Ketiga, Sertifikat Prima 3 diterbitkan OKKP Daerah yang memenuhi aspek keamanan pangan.

“Soal pelaksanaan pengawasannya, terserah. Apakah akan diberikan kepada pejabat dinas pertanian setempat atau kepada badan yang dibentuk para gubernur,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan sertifikasi itu, katanya, setiap areal perkebunan yang telah disertifikasi akan memperoleh register bahwa arealnya telah menjalani proses sertifikasi sarana dan prasarana pendukung areal pertanian itu.

Namun, dalam memenuhi standar kompetensi pengawasan itu dilakukan oleh para gubernur yang mengoordinasikannya dengan dinas pertanian dan Badan Pengolahan dan Pengamanan Pangan yang dibentuk pemerintah daerah.

Pembentukan badan yang mengawasi pengamanan pangan, menurut Banun, diharapkan dilakukan pada 36 daerah yang tersebar di seluruh Tanah Air.

Standar mutu
Ketiga jenis sertifikat itu, kata Banun, memiliki kriteria standar tersendiri yang (pada produknya) ditandai dengan logo/ tanda jaminan standar mutu produk pertanian yang dihasilkan dari areal pertanian yang telah menjalani sertifikasi yang ditetapkan pemerintah tersebut.

Banun menjelaskan selama ini banyak produk tanaman berupa bawang merah, sayuran berupa kol dan buah (semangka) yang mengandung kadar residu tinggi, sehingga kurang memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi masyarakat.

“Bukan hanya tidak sehat untuk dikonsumsi masyarakat, akibat penggunaan pestisida yang berlebihan itu tidak sedikit petani bawang merah di Brebes yang ditemukan pingsan karena keracunan pestisida,” katanya.

Sebelumnya ada Permentan No.58/Permentan/OT.140/8/2007 tentang Sistem Standardisasi Nasional di Bidang Pertanian. Isinya menegaskan untuk mendapatkan sertifikat sistem mutu, pelaku usaha di bidang pertanian wajib memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu produk pangan segar atau nonpangan yang ditetapkan pada standar di bidang pertanian. Di mana jaminan mutu pangan produk pertanian a.l. harus memenuhi sistem mutu berdasar konsepsi HACCP atau SNI 01-4852-1998 atau Sistem Pangan Organik atau SNI 01-6729–2002.

Sertifikasi Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat, sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang diakreditasi untuk menyatakan barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan yaitu HACCP atau SNI 01-4852-1998 tentang Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis–HACCP). (Martin SIhombing) (erwin.tambunan@bisnis.co.id)


Oleh Erwin Tambunan

Sumber :
Bisnis Indonesia
Kamis, 23 Juni 2009, hal. i6
 





­