Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produsen tolak kewajiban beri 2 helm

  • Jumat, 17 Juli 2009
  • 2525 kali
Kliping berita :

Konsumen akan dibebani kenaikan biaya produksi


JAKARTA: Produsen motor nasional menolak rencana Departemen Perhubungan (Dephub) yang akan mewajibkan pemberian dua helm bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) secara gratis untuk setiap pembelian satu unit kendaraan roda dua.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata menilai helm bukan bagian dari kelengkapan sepeda motor, melainkan kelengkapan bagi pengendara sehingga sudah menjadi kewajiban pengguna motor untuk melengkapinya secara mandiri.

“Kami tidak setuju, tapi kalau ada anggota [AISI] yang tetap membagikan [dua helm gratis] terserah saja. Secara prinsip helm itu bukan kelengkapan sepeda motor. Masalah ini harus dilihat secara proporsional,” katanya kemarin.

Dephub sebelumnya mengusulkan pemberian dua helm karena selama ini hanya pengendara sepeda motor yang menggunakan helm, meski membawa penumpang. Ketentuan ini akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pada akhir tahun ini.

Dirjen Perhubungan Darat Dephub Suroyo Alimoeso sebelumnya mengatakan akan mulai menyosialisasikan kewajiban pembagian dua helm secara gratis tersebut sebelum masa angkutan Lebaran dimulai. Dasar hukum kebijakan ini adalah Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan [UU LLAJ].

Gunadi menilai rencana Dephub ini kurang populer di kalangan pebisnis kendaraan roda dua karena mereka akan dipaksa menghitung ulang investasinya jika pemberian dua helm secara gratis ini diwajibkan.

Standar keselamatan
Di sisi lain, lanjutnya, produsen motor sebenarnya sudah menerapkan standar keselamatan dan keamanan dalam memproduksi unit kendaraan.

Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan kesadaran pengendara untuk melengkapi dan meningkatkan keselamatan dalam berkendara dengan menggunakan helm.

“Sekarang ini sudah ada peraturan pemberian satu helm, tetapi masih ada pengendara motor yang belum menggunakannya, padahal pengguna motor punya tanggung jawab juga. Kami meminta penegakan hukum ditingkatkan.”

Dia memperkirakan kebijakan ini akan memberatkan konsumen karena pada saat yang sama produsen akan membebankan kenaikan biaya kepada konsumen dengan menaikkan harga jual motor.

Besaran kenaikan harga motor, lanjutnya, karena kewajiban memberikan dua helm SNI ini setidaknya Rp150.000.

Kendati demikian, Gunadi optimistis kenaikan harga jual motor tidak akan mendistorsi pasar motor pada tahun ini. AISI menargetkan pasar motor pada tahun ini menembus 5 juta unit, seiring dengan realisasi penjualan semester I yang mencapai 2,55 juta unit.

“Kebutuhan masih besar dan permintaan masih cukup bagus.(siti.munawaroh@bisnis.co.id)

Oleh Siti Munawaroh


Sumber :
Bisnis Indonesia Online
Jumat, 17/07/2009

URL :
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/otomotif/1id128454.html








­